Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh-23 untuk kantor cabang
PPh-23 untuk kantor cabang
Rekan2 terhormat
Jika Bukti Potong Uang Muka Pajak PPh 23 yang dipotong pihak lain bisa dikreditkan o/ cabang di SPT PPh badan gt berdasarkan peraturan mana ya?Mohon bantuan dari rekan2
Rekan2 terhormat
Ralat commentJIka bukti pot uang muka pajak yang di potong Pihak lain atas NPWP Perusahaan cabang bisa di kreditkan di SPT Badan gt berdasarkan peraturan ke berapa???
MOhon bantuan para rekan2 terhormat
- Originaly posted by asman:
JIka bukti pot uang muka pajak yang di potong Pihak lain atas NPWP Perusahaan cabang bisa di kreditkan di SPT Badan gt berdasarkan peraturan ke berapa???
Pusat dan cabang pada dasarnya adalah satu kesatuan.
cabang tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, kewajiban itu ada pada kantor pusat. Laporan Keuangan cabang dan pusat nantinya akan digabung. dari situlah dasar penghitungan PPh terutang untuk pusat dan cabang tersebut.Salam
tambahan
sebagai indikator bahwa pusat dan cabang adalah satu kesatuan ekonomis, NPWP Pusat dan cabang itu bedanya hanya tiga digit terakhir. Pusat 000, cabang 001 untuk cabang pertama, 002 untuk cabang kedua dan seterusnya.
Kalau diibaratkan seperti istri yang kawin tidak pisah harta tapi ingin punya NPWP sendiri. Maka, kepada istri tersbut diberikan NPWP yang bedanya dengan NPWP suaminya adalah tiga digit terakhir. 000 untuk suami, 999 untuk istri, 998 untuk anggota keluarga berikutnya dan sterusnya.
Istri dalam hal ini tidak wajib menyampaiakn SPT sendiri. Pelaporan pajaknya digabungka dengan kewajiban pajak suami.Salam
@ saudara hanif
Jadi dasar aturan yang menyatakan bahwa bukti pot yg menggunakan NPWP cabang tidak dapat dikreditkan di atur dalam peraturan mana??
mohon bantuan saudara untuk sharing dasar aturan nya kepada saya
terima kasih atas bantuan saudara
Berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 23/PJ.43/2000 Penyetoran PPh pasal 21 cabang tetap dilakukan di masing-masing cabang tidak boleh dilakukan secara terpusat. sedangkan PPh pasal 23 mengacu pada SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ.4/1996 harus dilakukan di masing2 cabang juga.