Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPh-23 untuk kantor cabang

  • PPh-23 untuk kantor cabang

     marceile updated 13 years, 3 months ago 12 Members · 21 Posts
  • Asman

    Member
    12 January 2010 at 7:11 pm

    Rekan2 terhormat
    Jika Bukti Potong Uang Muka Pajak PPh 23 yang dipotong pihak lain bisa dikreditkan o/ cabang di SPT PPh badan gt berdasarkan peraturan mana ya?

    Mohon bantuan dari rekan2

  • Asman

    Member
    12 January 2010 at 7:23 pm

    Rekan2 terhormat
    Ralat comment

    JIka bukti pot uang muka pajak yang di potong Pihak lain atas NPWP Perusahaan cabang bisa di kreditkan di SPT Badan gt berdasarkan peraturan ke berapa???

    MOhon bantuan para rekan2 terhormat

  • Aries Tanno

    Member
    12 January 2010 at 10:34 pm
    Originaly posted by asman:

    JIka bukti pot uang muka pajak yang di potong Pihak lain atas NPWP Perusahaan cabang bisa di kreditkan di SPT Badan gt berdasarkan peraturan ke berapa???

    Pusat dan cabang pada dasarnya adalah satu kesatuan.
    cabang tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, kewajiban itu ada pada kantor pusat. Laporan Keuangan cabang dan pusat nantinya akan digabung. dari situlah dasar penghitungan PPh terutang untuk pusat dan cabang tersebut.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 January 2010 at 10:42 pm

    tambahan
    sebagai indikator bahwa pusat dan cabang adalah satu kesatuan ekonomis, NPWP Pusat dan cabang itu bedanya hanya tiga digit terakhir. Pusat 000, cabang 001 untuk cabang pertama, 002 untuk cabang kedua dan seterusnya.
    Kalau diibaratkan seperti istri yang kawin tidak pisah harta tapi ingin punya NPWP sendiri. Maka, kepada istri tersbut diberikan NPWP yang bedanya dengan NPWP suaminya adalah tiga digit terakhir. 000 untuk suami, 999 untuk istri, 998 untuk anggota keluarga berikutnya dan sterusnya.
    Istri dalam hal ini tidak wajib menyampaiakn SPT sendiri. Pelaporan pajaknya digabungka dengan kewajiban pajak suami.

    Salam

  • Asman

    Member
    14 January 2010 at 5:19 pm

    @ saudara hanif

    Jadi dasar aturan yang menyatakan bahwa bukti pot yg menggunakan NPWP cabang tidak dapat dikreditkan di atur dalam peraturan mana??

    mohon bantuan saudara untuk sharing dasar aturan nya kepada saya

    terima kasih atas bantuan saudara

  • marceile

    Member
    22 January 2011 at 4:39 am

    Berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 23/PJ.43/2000 Penyetoran PPh pasal 21 cabang tetap dilakukan di masing-masing cabang tidak boleh dilakukan secara terpusat. sedangkan PPh pasal 23 mengacu pada SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ.4/1996 harus dilakukan di masing2 cabang juga.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now