• PPH 23 untuk jasa penyiaran

  • imanmibu

    Member
    7 September 2012 at 10:31 am

    Rekan2 mau tanya,
    Perusahaan saya menggunakan jasa salah 1 stasiun TV untuk PUblikasi.
    Mau tanya PPH 23nya masuk ke kategori,
    -Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    Betulkah?

  • imanmibu

    Member
    7 September 2012 at 10:31 am
  • Fredy0819

    Member
    7 September 2012 at 10:35 am
    Originaly posted by imanmibu:

    menggunakan jasa salah 1 stasiun TV untuk PUblikasi.

    Rekan Imanmibu, maksudnya untuk iklan ya ? trims.

  • yuniffer

    Member
    7 September 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Mau tanya PPH 23nya masuk ke kategori,
    -Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    Sepakat, sama dengan hal nya jika kita mengisi slot acara siaran di Radio untuk mewartakan produk kita.

  • Fredy0819

    Member
    7 September 2012 at 10:39 am
    Originaly posted by imanmibu:

    -Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    Rekan Imanmibu, saya setuju…

    http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-pasal-23
    CMIIW, thanks.

  • imanmibu

    Member
    7 September 2012 at 10:51 am

    Mantap responnya..terima kasih banyak rekan-rekan.

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 2:29 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Sepakat, sama dengan hal nya jika kita mengisi slot acara siaran di Radio untuk mewartakan produk kita.

    mantaapp

    sepakat

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now