Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 untuk jasa penyiaran
PPH 23 untuk jasa penyiaran
Rekan2 mau tanya,
Perusahaan saya menggunakan jasa salah 1 stasiun TV untuk PUblikasi.
Mau tanya PPH 23nya masuk ke kategori,
-Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.Betulkah?
- Originaly posted by imanmibu:
menggunakan jasa salah 1 stasiun TV untuk PUblikasi.
Rekan Imanmibu, maksudnya untuk iklan ya ? trims.
- Originaly posted by imanmibu:
Mau tanya PPH 23nya masuk ke kategori,
-Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.Sepakat, sama dengan hal nya jika kita mengisi slot acara siaran di Radio untuk mewartakan produk kita.
- Originaly posted by imanmibu:
-Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
Rekan Imanmibu, saya setuju…
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-pasal-23
CMIIW, thanks. Mantap responnya..terima kasih banyak rekan-rekan.
- Originaly posted by yuniffer:
Sepakat, sama dengan hal nya jika kita mengisi slot acara siaran di Radio untuk mewartakan produk kita.
mantaapp
sepakat