Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 untuk Invoice tanpa Faktur Pajak
Tagged: PPh23, TanpaFakturPajak
PPh 23 untuk Invoice tanpa Faktur Pajak
Dear rekan2 ortax,
Jika kita menggunakan jasa (misalnya jasa tarik kabel optik, ato jasa lain nya yg sejenis) dan pada saat terima tagihan kita tidak terima faktur pajak, otomatis kita tidak bisa mengkreditkan pajak masukan, dia bukan PKP rekan.
Nah apakah seperti ini kita harus potong PPh 23 ???
Mohon pencerahannya.
- This discussion was modified 3 months, 2 weeks ago by Supriyadi Imran.
Tetap potong PPh 23 jika yang badan usaha dan pekerjaan jasanya objek PPh 23 walaupun mereka non PKP.
Iya tetap,
Status WP & Status PKP adalah hal yang beda.Ga Setiap WP adalah PKP.
Viewing 1 - 3 of 3 replies