Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 untuk Invoice tanpa Faktur Pajak

  • PPh 23 untuk Invoice tanpa Faktur Pajak

  • Supriyadi Imran

    Member
    28 August 2024 at 1:59 pm

    Dear rekan2 ortax,

    Jika kita menggunakan jasa (misalnya jasa tarik kabel optik, ato jasa lain nya yg sejenis) dan pada saat terima tagihan kita tidak terima faktur pajak, otomatis kita tidak bisa mengkreditkan pajak masukan, dia bukan PKP rekan.

    Nah apakah seperti ini kita harus potong PPh 23 ???

    Mohon pencerahannya.

  • wverdi

    Member
    28 August 2024 at 2:06 pm

    Tetap potong PPh 23 jika yang badan usaha dan pekerjaan jasanya objek PPh 23 walaupun mereka non PKP.

  • Afreezal

    Member
    28 August 2024 at 2:07 pm

    Iya tetap,
    Status WP & Status PKP adalah hal yang beda.

    Ga Setiap WP adalah PKP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now