• PPh 23 tidak dipotong

  • Hermita

    Member
    13 August 2016 at 11:00 am

    Dear Rekan-rekan,

    Jika kami kelewat potong PPH 23 atas jasa internet untuk periode 2 bulan dan sudah terlanjur dibayar bagaimana ya rekan2? Apakah bisa buat di pembetulan dan dipotong/dikuranginya di pembayaran berikutnya?

    Mohon sarannya. Terimakasih.

  • Hermita

    Member
    13 August 2016 at 11:00 am
  • JacJas

    Member
    13 August 2016 at 2:39 pm

    bisa…kena sanksi bunga 2% /bulan dr seharusnya pajak dsetor

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now