Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 tidak dipotong
PPh 23 tidak dipotong
Dear Rekan-rekan,
Jika kami kelewat potong PPH 23 atas jasa internet untuk periode 2 bulan dan sudah terlanjur dibayar bagaimana ya rekan2? Apakah bisa buat di pembetulan dan dipotong/dikuranginya di pembayaran berikutnya?
Mohon sarannya. Terimakasih.
bisa…kena sanksi bunga 2% /bulan dr seharusnya pajak dsetor
Viewing 1 - 3 of 3 replies