Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph 23 thn 2009 dipotong tarif 4.5%

  • pph 23 thn 2009 dipotong tarif 4.5%

     nusa updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • nuniksetyo

    Member
    19 January 2010 at 9:40 am
  • nuniksetyo

    Member
    19 January 2010 at 9:40 am

    dear all..

    mau minta tolong ini..
    rekanan kami memotong jasa konsultasi yang kami lakukan di tahun 2009 ini dengan tarif 4.5%, dan dia tidak bersedia mengganti/ merevisi dengan tarif 2%..

    saya jadi bingung, apa yang harus saya lakukan???
    plz ya..

  • nani lestari

    Member
    19 January 2010 at 9:56 am

    Rekan nunik, bisa diperjelas lagi pertanyaannya? Jasa konsultasi yang rekan nunik lakukan dibidang apa ya?

  • nuniksetyo

    Member
    19 January 2010 at 10:13 am

    rekan nani, jasa yang kami berikan dibidang konsultasi manajemen.
    nah, pengguna kami di bulan september 2009 memotong pph 23-nya 4.5% dan ketika kami minta untuk dikoreksi, mereka tidak bersedia melakukannya.

    itu yang membuat saya jadi bingung, harus diapa-in? kan nanti berpengaruh pada laporan tahunan ya?
    maaf nih, newbie beneran..
    thx

  • edisuryadi2

    Member
    19 January 2010 at 10:18 am

    Minta diadakan pembetulan atas bukti pemotongan PPh 23, jika dia tidak mau atas dasar apa ???……..
    Atau jika memang ada hubungan baik dengan rekanan maka biar bukti potong yang kelebihan tsb akan dijadikan kredit pajak pada akhir tahun ( memang ini menyimpang dari ketentuan perpajakan yang berlaku dimana tarif yang berlaku hanya 2 % ), karena PPh 23 adalah sebagai kredit pajak.
    Salam dari saya

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:18 am
    Originaly posted by nuniksetyo:

    pengguna kami di bulan september 2009 memotong pph 23-nya 4.5% dan ketika kami minta untuk dikoreksi, mereka tidak bersedia melakukannya.

    itu tarif ketentuan lama, ada benar rekan nunik. minta revisinya. berikan dasar hukumnya di PMK 244/PMK.03/2008

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:21 am
    Originaly posted by nuniksetyo:

    rekanan kami memotong jasa konsultasi yang kami lakukan di tahun 2009 ini dengan tarif 4.5%, dan dia tidak bersedia mengganti/ merevisi dengan tarif 2%..

    rekan nunik atas jasa konsultasi yang diberikan anda badan atau WP OP????

  • nuniksetyo

    Member
    19 January 2010 at 10:26 am

    rekan edi dan ewox.. jasa konsultasi kami dalam bentuk badan.
    kami sudah minta untuk revisi, tapi dia ga mau. ga tau dasarnya apa. masalahnya rekan kami ini salah satu pemda dikalimantan.
    kemudian kami minta untuk dilakukan kredit pajak hingga pembayaran termin berikutnya langsung dikurangi. tapi dianya juga ga mau. kami sudah berusaha ngasih dasar hukumnya, tapi tetep aja ga mau. alasannya karena sudah terlanjur dan ribet. mungkin gitu kali pemerintahan ya..hiks..

    jadinya bingung dech.. gimana cari solusinya??
    kalo dibiarkan saja, pengaruhnya dipelaporan pph tahunan badan ya??

  • nusa

    Member
    19 January 2010 at 10:48 am

    coba menghubungi kantor pajak setempat saja mbak….berhubung rekanannya adalah pemda, minta tolong sama orang pajak supaya memberitahu yang benar ke orang pemdanya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now