Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 terhadap anak perusahaan
PPH 23 terhadap anak perusahaan
Rekan Semua
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..
mohon pencerahan
Rekan Semua
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..
mohon pencerahan
- Originaly posted by indra14:
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..
Bukan boleh lagi tapi Wajib sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
- Originaly posted by indra14:
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..
Bukan boleh lagi tapi Wajib sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by indra14:
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..Bukan boleh lagi tapi Wajib sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
Syaratnya apa yah rekan tanu untuk dapat pengecualian pemotongan PPh?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by indra14:
Mau nanya, boleh ga si kita kenain pph 23 ke anak perusahaan sendiri? dalam 1 grup..Bukan boleh lagi tapi Wajib sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
Syaratnya apa yah rekan tanu untuk dapat pengecualian pemotongan PPh?
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Syaratnya apa yah rekan tanu untuk dapat pengecualian pemotongan PPh?
Ganti usahanya jadi Bank… wkwkwkkk
- Originaly posted by zullyanto:
Syaratnya apa yah rekan tanu untuk dapat pengecualian pemotongan PPh?
Ganti usahanya jadi Bank… wkwkwkkk
- Originaly posted by tanugroho471:
Ganti usahanya jadi Bank
Kalau gak mau diganti ada cara lain gak rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Ganti usahanya jadi Bank
Kalau gak mau diganti ada cara lain gak rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
maksudnya ni pa y rekan?
kita sama sama dibidang garment rekan..
- Originaly posted by tanugroho471:
sepanjang anak perusahaannya bukan termasuk yg dikecualikan dilakukan pemotongan PPh.
maksudnya ni pa y rekan?
kita sama sama dibidang garment rekan..
- Originaly posted by indra14:
maksudnya ni pa y rekan?
Ada badan yg dikecualikan dari pemotongan PPh spt: Bank, kantor diplomatik dan sebagainya.
Originaly posted by indra14:kita sama sama dibidang garment rekan..
Kalo garment ya kena bro, terkecuali perusahaannya masuk kategori PP.46 dan punya Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.
- Originaly posted by indra14:
maksudnya ni pa y rekan?
Ada badan yg dikecualikan dari pemotongan PPh spt: Bank, kantor diplomatik dan sebagainya.
Originaly posted by indra14:kita sama sama dibidang garment rekan..
Kalo garment ya kena bro, terkecuali perusahaannya masuk kategori PP.46 dan punya Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.