Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 tanggal merah
PPh 23 tanggal merah
dear rekan,
mohon info nya apabila tgl terahir pembayaran PPh 23 jatuh pada hari libur (tanggal merah), apakah tidak apa2 pembayarannya dilakukan setelah nya seperti tgl 12/3/204 kemaren. kemudian untuk bukti potong nya langsung dibuat tidak apa2, atau harus lapor dulu yang transaksi pembayaran sebelum tgl 10, baru yang tanggal 12 itu diinput di pembetulan?
Menurut saya, bupotnya masuk masa Mar’24 bukan Feb’24, jadi menurut saya transaksi tsb tidak perlu maksa utk dibayar < tgl 10 atau malah pembetulan. #cmiiw
bukannya menurut aturan pajak apabila batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak berada di tanggal merah jatuh tempo menjadi hari berikutnya ya?
idealnya justru bukti potong dibuat terlebih dahulu karena seharusnya diinput dulu bupot baru dibayarkan
cmiiw
nah, saya pun pernah baca hal serupa bahwa apabila tgl merah bisa dibayarkan hari berikutnya. cuma disini saya hanya ingin penguatan argumen saja dari para suhu perpajakan. untuk bupot saya biasanya menunggu dibayarkan dahulu karena yang diinput kan bukti bayar nya y. mohon koreksi apabila salah. terimakasih