Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Rumah Sakit Pemerintah
PPh 23 Rumah Sakit Pemerintah
Dear Rekan Rekan..
Mohon bantuannya..kalau qita menjual jasa ke rumah sakit pemerintah selain dikenakan PPN, dikenakan PPh 23 juga ngga ?
Terimakasih.
- Originaly posted by EviFauziah:
menjual jasa
Penjual WP OP atau Badan usaha? lalu jasanya berupa apa?
badan usaha pak..
kami bergerak di bidang jasa outsorching untuk cleaning serviceRS wajib memotong PPh23 dan menerbitkan bupot
Viewing 1 - 5 of 5 replies