• pph 23 Rp. 80,-

  • kacang

    Member
    29 April 2010 at 12:04 pm

    dear rekan ortax,

    misalnya perusahaan ganti ban untuk biaya jasanya saja 4.000
    klo misale dipotong pph 23 kan cuma 80
    apakah perlu di laporain pph 23 soalnya nilainya kan g material ?

    thx

  • kacang

    Member
    29 April 2010 at 12:04 pm
  • KoRaY

    Member
    29 April 2010 at 12:10 pm

    Numpang nanya..
    Kalau ganti ban emang masuk Kategori Jasa apa yach rekan kacang???

    Salam..

  • kacang

    Member
    29 April 2010 at 12:12 pm

    service kendaraan bukan ya ?

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Kalau ganti ban emang masuk Kategori Jasa apa yach rekan kacang???

    Sependapat…
    Rekan Kacang,
    Tidak semua jasa menjadi objek pemotongan PPh 23 perlu juga diperhatikan siapa pemberi jasanya, badan atau OP?

  • kacang

    Member
    29 April 2010 at 12:21 pm

    o… klo begitu ganti ban haruse g kena pph ya

  • annelz79

    Member
    10 May 2010 at 1:33 pm

    bagaimana jika jasa ganti ban diberikan oleh orang pribadi yang tidak memiliki npwp, haruskah dipotong pph 21?

  • nuriza71

    Member
    10 May 2010 at 3:24 pm

    Rekan2,

    mencoba menjawab, ini jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, termasuk objek jasa PPh 23.

    1. Untuk Bengkel resimi (ber-NPWP) ; kena PPh 23

    2. Untuk orang pribadi : kena PPh 21, kalo tidak berNPWP kena 2% tambahan

    Terima kasih.

  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 5:18 pm

    rekan2 smuanya,
    seharusnya kita juga mempertimbangkan nilai materialitas.
    karena kalau nilainya kecil, bisa2 lebih mahal biaya adminnya.
    spt by cetak bukti potong (berapa harga kertas, tinta, listrik, tenaga & waktu) dan kerepotannya,
    apakah sebanding dengan nilai pajak plus dendanya (denda maksimal 48%)
    Sekedar bahan renungan…
    Salam.

  • harry_logic

    Member
    10 May 2010 at 10:58 pm
    Originaly posted by budianto:

    Sekedar bahan renungan…

    Sudah sering direnungkan rekan…
    sayangnya, di lapangan hasilnya sama saja : pada saat dilakukan pemeriksaan, dan para pemeriksa tidak menemukan apapun yg nilainya material yg bisa dikoreksi, akhirnya terpaksa mereka melakukan koreksi kpd yg tidak material tsb… demi prestasi ?!

    ——————-

  • annelz79

    Member
    11 May 2010 at 10:04 am

    Sebaiknya dalam peraturan yang dibuat juga mempertimbangkan materialitasnya, sehingga di lapangan tidak terjadi kebimbangan

  • ecooce

    Member
    11 May 2010 at 10:10 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Sudah sering direnungkan rekan…
    sayangnya, di lapangan hasilnya sama saja : pada saat dilakukan pemeriksaan, dan para pemeriksa tidak menemukan apapun yg nilainya material yg bisa dikoreksi, akhirnya terpaksa mereka melakukan koreksi kpd yg tidak material tsb… demi prestasi ?!

    ——————-

    Yup..

    Biar sana enak laporan pajak juga beres, baiknya PPh ditanggung Perusahaan saja toh nilainya ngga seberapa ex ( ganti ban pinggir jalan) duh kasian emang tambalnya Rp 4.000 dipotong PPh, emang mau?

    sekedar pendapat saja

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    11 May 2010 at 12:55 pm
    Originaly posted by nuriza71:

    2. Untuk orang pribadi : kena PPh 21, kalo tidak berNPWP kena 2% tambahan

    salah ketik tuh seharusnya 20%

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now