Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 royalti – bisakah dikenakan jika bukan pemegang hak royalti

  • PPh 23 royalti – bisakah dikenakan jika bukan pemegang hak royalti

  • Veeta

    Member
    10 February 2014 at 2:54 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon pencerahannya….

    case nya adalah perusahaan saya ada kontrak kerja dengan BUT, kemudian dalam kontrak kerja tersebut ada Material,software,enginering service. yang saya ingin tanyakan apakah atas pemasangan software tersebut dipotong PPh 23 royalti? sedangkan software tersebut bukanlah punya perusahaan kami, melainkan perusahaan saya membeli/order dari perusahaan LN.

    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    Terima kasih

  • Veeta

    Member
    10 February 2014 at 2:54 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon pencerahannya….

    case nya adalah perusahaan saya ada kontrak kerja dengan BUT, kemudian dalam kontrak kerja tersebut ada Material,software,enginering service. yang saya ingin tanyakan apakah atas pemasangan software tersebut dipotong PPh 23 royalti? sedangkan software tersebut bukanlah punya perusahaan kami, melainkan perusahaan saya membeli/order dari perusahaan LN.

    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    Terima kasih

  • Veeta

    Member
    10 February 2014 at 2:54 pm
  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by veeta:

    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by veeta:

    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong

  • Veeta

    Member
    10 February 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by veeta:
    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong

    Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)

  • Veeta

    Member
    10 February 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by veeta:
    Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?

    yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong

    Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by veeta:

    Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)

    yup

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by veeta:

    Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)

    yup

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now