Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 royalti – bisakah dikenakan jika bukan pemegang hak royalti
PPh 23 royalti – bisakah dikenakan jika bukan pemegang hak royalti
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya….
case nya adalah perusahaan saya ada kontrak kerja dengan BUT, kemudian dalam kontrak kerja tersebut ada Material,software,enginering service. yang saya ingin tanyakan apakah atas pemasangan software tersebut dipotong PPh 23 royalti? sedangkan software tersebut bukanlah punya perusahaan kami, melainkan perusahaan saya membeli/order dari perusahaan LN.
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?
Terima kasih
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya….
case nya adalah perusahaan saya ada kontrak kerja dengan BUT, kemudian dalam kontrak kerja tersebut ada Material,software,enginering service. yang saya ingin tanyakan apakah atas pemasangan software tersebut dipotong PPh 23 royalti? sedangkan software tersebut bukanlah punya perusahaan kami, melainkan perusahaan saya membeli/order dari perusahaan LN.
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?
Terima kasih
- Originaly posted by veeta:
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?
yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong
- Originaly posted by veeta:
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?
yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by veeta:
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong
Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by veeta:
Dan sesuai dengan keterangan dari BUT tersebut mereka memotog PPh 23 baik untuk produsennya atau agennya?yang menerima penghasilan kan perusahaan rekan, maka harusnya yang dipotong
Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)
- Originaly posted by veeta:
Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)
yup
- Originaly posted by veeta:
Maka harusnya yg dipotong ? (siapa ya?)
yup