• PPh 23 rebate/cash back

  • triadiws

    Member
    8 September 2016 at 1:19 pm
  • triadiws

    Member
    8 September 2016 at 1:19 pm

    Dear Rekan Ortax

    salah satu customer kami mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.
    Kami melakukan pembayaran dengan memotong pph pasal 23 sebesar 15% atas rebate tersebut.
    Customer complain, karena sudha bertanya ke kring pajak transaksi ini tidak perlu kena pph WHT 23. Apakah rekan ortax ada yg tau informasi jelasnya?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    8 September 2016 at 1:25 pm
    Originaly posted by triadiws:

    salah satu customer kami mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.
    Kami melakukan pembayaran dengan memotong pph pasal 23 sebesar 15% atas rebate tersebut.
    Customer complain, karena sudha bertanya ke kring pajak transaksi ini tidak perlu kena pph WHT 23.

    Iya betul
    memang bukan objek PPh 23
    PPh 23 yang menggunakan tarif 15% hanya –> Bunga, Dividen,Royalti dan Hadiah Hanya Untuk Wajib Pajak Badan

  • H36UN

    Member
    8 September 2016 at 2:03 pm
    Originaly posted by triadiws:

    mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.

    objek 23= 15%

    salam

  • triadiws

    Member
    8 September 2016 at 2:09 pm
    Originaly posted by H36UN:

    objek 23= 15%

    knp bs begitu rekan?

  • natane

    Member
    8 September 2016 at 2:24 pm

    dianggap hadiah achivement

    kalau customer badan kena PPh 23 -15%
    kalau individu kena PPh 21-tarif PPh psl 17

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now