Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 rebate/cash back
PPh 23 rebate/cash back
Dear Rekan Ortax
salah satu customer kami mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.
Kami melakukan pembayaran dengan memotong pph pasal 23 sebesar 15% atas rebate tersebut.
Customer complain, karena sudha bertanya ke kring pajak transaksi ini tidak perlu kena pph WHT 23. Apakah rekan ortax ada yg tau informasi jelasnya?- Originaly posted by triadiws:
salah satu customer kami mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.
Kami melakukan pembayaran dengan memotong pph pasal 23 sebesar 15% atas rebate tersebut.
Customer complain, karena sudha bertanya ke kring pajak transaksi ini tidak perlu kena pph WHT 23.Iya betul
memang bukan objek PPh 23
PPh 23 yang menggunakan tarif 15% hanya –> Bunga, Dividen,Royalti dan Hadiah Hanya Untuk Wajib Pajak Badan - Originaly posted by triadiws:
mencapai target pembelian kepada kami dalam jumlah tertentu. Dalam kesepakatan, jika mencapai target akan diberikan rebate/cashback pengembalian.
objek 23= 15%
salam
- Originaly posted by H36UN:
objek 23= 15%
knp bs begitu rekan?
dianggap hadiah achivement
kalau customer badan kena PPh 23 -15%
kalau individu kena PPh 21-tarif PPh psl 17