Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 & PPN atas Jasa
PPh 23 & PPN atas Jasa
Rekan sekalian,
Apakah pengenaan PPh 23 atas jasa harus sejalan dengan pengenaan PPN? Jasa yang dikenai PPh 23 pasti dikenakan PPN juga?
Terimakasih
- Originaly posted by timbultimbul:
Apakah pengenaan PPh 23 atas jasa harus sejalan dengan pengenaan PPN? Jasa yang dikenai PPh 23 pasti dikenakan PPN juga?
Tidak selalu begitu..
- Originaly posted by timbultimbul:
Jasa yang dikenai PPh 23 pasti dikenakan PPN juga?
Jasa catering tidak tuh
Bisa bantu pencerahan dengan contoh rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
Jasa catering tidak tuh
terimakasih rekan..
nggak juga.
contoh jasa katering.
Atau penyedia jasa bukan PKPSalam
- Originaly posted by timbultimbul:
Bisa bantu pencerahan dengan contoh rekan?
misalnya pembelian BKP (dikenakan PPN) tetapi utk aspek PPhnya tidak ada pemotongan karena ini hanya merupakan pembelian barang bukan jasa . betul tidak rekan hanif….
- Originaly posted by ikagmi2012:
misalnya pembelian BKP (dikenakan PPN) tetapi utk aspek PPhnya tidak ada pemotongan karena ini hanya merupakan pembelian barang bukan jasa . betul tidak rekan hanif….
Pertanyaannya kan seperti ini rekan..
Originaly posted by timbultimbul:Apakah pengenaan PPh 23 atas jasa harus sejalan dengan pengenaan PPN? Jasa yang dikenai PPh 23 pasti dikenakan PPN juga?