Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%

  • PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%

     handycipto updated 15 years, 1 month ago 10 Members · 17 Posts
  • Budianto

    Member
    3 April 2009 at 8:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by suyanto99: Jika sudah dibiayakan di 2008, maka terutang di tahun 2008 yaitu dengan tarif 4,5%
    Sependapat….
    Bagi pemotong, sudah diakui sebagi beban tahun 2008.
    Bagi penerima penghasilan, sudah diakui sebagi penghsl tahun 2008.

    setuju saja….cuma harus dilakukan SPM Pembetulan Masa bulan Accrued (Des2008) dan nantinya akan timbul STP denda atas telat bayar PPh (2% / bulan)

  • handycipto

    Member
    3 April 2009 at 8:44 am

    sependapat dengan saudara budianto

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now