Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%
PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by suyanto99: Jika sudah dibiayakan di 2008, maka terutang di tahun 2008 yaitu dengan tarif 4,5%
Sependapat….
Bagi pemotong, sudah diakui sebagi beban tahun 2008.
Bagi penerima penghasilan, sudah diakui sebagi penghsl tahun 2008.setuju saja….cuma harus dilakukan SPM Pembetulan Masa bulan Accrued (Des2008) dan nantinya akan timbul STP denda atas telat bayar PPh (2% / bulan)
sependapat dengan saudara budianto