Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%

  • PPh 23 potong tarif 4,55 atau 2%

     handycipto updated 14 years, 12 months ago 10 Members · 17 Posts
  • lutfan1708

    Member
    31 March 2009 at 10:44 am

    Pagi rekan ortax,

    Apabila invoice bulan Nov 08 baru dibyr awal April kita PPh 23 yang dipotong pake tarif 4,5% atau 2%, trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    31 March 2009 at 10:44 am
  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 11:52 am

    Terutang PPh Pasal 23/26
    Umum ; akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu atau jika pembebanan biaya masih bersifat cadangan belum terutang PPh pasal 23, di PPh badan biaya tersebut dikoreksi (NDE) …. jadi menurut saya apabila anda sudah melakukan accrual dan melakukan pembayaran di tahun 2009 ini, maka tarif PPh pasal 23 tersebut adalah 2%

  • lutfan1708

    Member
    31 March 2009 at 12:54 pm

    sdh dijadikan beban ditahun 2008 dan dianggap hutang usaha, apa tetap hrs potong 2%?

  • suyanto99

    Member
    31 March 2009 at 12:59 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    sdh dijadikan beban ditahun 2008 dan dianggap hutang usaha, apa tetap hrs potong 2%?

    Jika sudah dibiayakan di 2008, maka terutang di tahun 2008 yaitu dengan tarif 4,5%
    Mohon Koreksinya
    Salam ORTax…

  • bayem

    Member
    31 March 2009 at 1:03 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Apabila invoice bulan Nov 08 baru dibyr awal April kita PPh 23 yang dipotong pake tarif 4,5% atau 2%, trimakasih.

    menurutku karena invoicenya bulan nov 2008, maka kita potong pph pasal 23 dengan tarif 4.5%.

    regards

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 1:12 pm

    kalau sudah dibiayakan, dan belum di potong PPh 23, anda harus melakukan koreksi fiskal, dimana biaya yg terutang PPh 23 tersebut dikeluarkan dari biaya, dan pada saat pembayaran di bulan april ini terutang PPh 23 dengan tarif 2%

  • begawan5060

    Member
    31 March 2009 at 1:13 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Jika sudah dibiayakan di 2008, maka terutang di tahun 2008 yaitu dengan tarif 4,5%

    Sependapat….
    Bagi pemotong, sudah diakui sebagi beban tahun 2008.
    Bagi penerima penghasilan, sudah diakui sebagi penghsl tahun 2008.

  • Aries Tanno

    Member
    1 April 2009 at 4:59 am

    masalahnya

    Originaly posted by bayem:

    ika sudah dibiayakan di 2008, maka terutang di tahun 2008 yaitu dengan tarif 4,5%

    setuju rekan suyanto
    namun masalah akan timbul bila bagi pemotong sudah jadi biaya tahun 2008, sementara bagi penerima penghasilan belum diakui sebagai penghasilan tahun 2008 (pakai cash basis). pasti tidak terima bila dipotong 4,5%

  • wehaye

    Member
    1 April 2009 at 5:17 am

    kok daftar dan tarif PPhnya masih aturan yang lama kan sudah ada yang baru, tolong dong diperbarui

  • bayem

    Member
    1 April 2009 at 9:07 am
    Originaly posted by wehaye:

    kok daftar dan tarif PPhnya masih aturan yang lama kan sudah ada yang baru, tolong dong diperbarui

    ini yang menjadi pertanyaan rekan wehaye…

    Originaly posted by lutfan1708:

    Apabila invoice bulan Nov 08 baru dibyr awal April kita PPh 23 yang dipotong pake tarif 4,5% atau 2%, trimakasih.

  • suyanto99

    Member
    1 April 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by wehaye:

    namun masalah akan timbul bila bagi pemotong sudah jadi biaya tahun 2008, sementara bagi penerima penghasilan belum diakui sebagai penghasilan tahun 2008 (pakai cash basis). pasti tidak terima bila dipotong 4,5%

    Kecil Kemungkinan disaat sekarang masih ada WP yang menganut "cash basis", apalagi penyerahan jasa tersebut dilakukan oleh PKP. Pasti menganut "accrual basis"
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • handycipto

    Member
    1 April 2009 at 9:18 am

    untuk kasus ini saya sarankan anda harus memposting ke beban yang masih harus dibyrkan terlebih dahulu ditahun 2008 dan dibayarkan ditahun 2009 sehingga baru dibuatkan bukti potong di tahun 2009 dengan tarif 2%. mohon dikoreksi apabila ada kesalahan

  • hary_hary

    Member
    1 April 2009 at 5:29 pm

    menurut saya, tarif PPh 23 yang terutang adalah 2%, secara accounting komersial boleh dijadikan biaya, tetapi pada saat membuat SPT Badan, biaya ini harus dikoreksi fiskal, karena PPH 23 terutang pada saat pembayaran, karena pembayaran bulan April 2009 … otomatis UU yg baru telah berlaku.

  • sandysukma

    Member
    2 April 2009 at 12:18 pm

    menurut saya, mungkin karena pembayarannya bulan April 2009, maka kena potong 2%, tul kan?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now