Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 PMK 141 (Jasa Pengangkutan/Jasa Freight Forwarding)

  • PPh 23 PMK 141 (Jasa Pengangkutan/Jasa Freight Forwarding)

  • bsb1805

    Member
    7 October 2015 at 2:38 pm
  • bsb1805

    Member
    7 October 2015 at 2:38 pm

    Mohon pencerahannya rekan2,

    Perusahaan saya – PT A
    Penerbit Invoice – PT B
    Pihak Ketiga – (PT C)
    Pihak Ketiga – (PT D)

    Saya dapat Invoice dari perusahaan PT B (Freight Forwarder-Custom Clearance-Land Transpot) sbb :
    1. Trucking Party 1×40'
    2. Jasa EMKL
    3. Lift On
    4. Penumpukan di Pelabuhan

    Untuk Nomor 3 (Lift On) perusahaan saya menerima dokumen Official Receipt dari PT C. tertulis Received from : PT A …. Kop Surat PT C.

    Untuk nomor 4 (Penumpukan) Perusahaan saya (PT A) menerima FAKTUR PAJAK dari PT D.

    Semua sudag dibayar terlebih dahulu oleh PT B.

    Bagian mana yang harus saya potong PPh 23 (menurut saya sih nomor 1 dan 2). Lalu masuk jasa apa? Apakah Jasa Pengangkutan atau Jasa Freight Forwarding.? Dan saya memotong tagihan PT B kan.?

    Lalu adakah urusan perpajakan antara PT A dengan PT C dan PT D ???

    TERIMA KASIH

  • wverdi

    Member
    8 October 2015 at 9:16 am

    1. yang harus dipotong adalah semuanya jika tidak ada bukti pembayaran asli untuk transaksi no.3 & 4.
    2. Jasa Freight Forwarding kalau dilihat dari jenis usaha si vendor.
    3. tidak ada, untuk transaksi no.3 PT.B yang harus memotong PPh 23 atas PT. C dan untuk transaksi 4 PPN masukannya tidak dapat dikreditkan.
    (dari pengalaman kerja, mungkin ada yang dapat menambahkan aturannya)

  • bsb1805

    Member
    8 October 2015 at 10:29 am
    Originaly posted by wverdi:

    dan untuk transaksi 4 PPN masukannya tidak dapat dikreditkan.

    Kalau yang ini mengapa tidak bisa dikreditkan rekan? Karena Penerbit FP adalah PT D…dan nama Lawan Transaksi nya adalah PT A (perusahaan saya). Thx

  • jon1201

    Member
    8 October 2015 at 11:04 am
    Originaly posted by bsb1805:

    Untuk nomor 4 (Penumpukan) Perusahaan saya (PT A) menerima FAKTUR PAJAK dari PT D.

    bisa kok dikreditkan asalkan Nama identitas pembeli atas nma perusahaan PT.A

  • nagatomo

    Member
    8 October 2015 at 11:19 am
    Originaly posted by bsb1805:

    Lalu adakah urusan perpajakan antara PT A dengan PT C dan PT D ???

    ada pph 23.. setau ane untuk pt D ( penumpukan dipelabuhan ) dipotong 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan dari DPP invoicenya. biasanya proses pembayaran pph23nya ditalangin dl sama customer, kl uda ada bukti potong baru direimbust ke pt. D tersebut. kl untuk pt. c ane jg belum tau lift on dipotong pph 23 apa engga, mungkin master yg lain bisa menambahkan.

  • bsb1805

    Member
    8 October 2015 at 2:57 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    setau ane untuk pt D ( penumpukan dipelabuhan ) dipotong 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan dari DPP invoicenya. biasanya proses pembayaran pph23nya ditalangin dl sama customer, kl uda ada bukti potong baru direimbust ke pt. D tersebut.

    Ditalangin dulu sama customer disini maksudnya apa ya? Siapa?
    Penumpukan di Pelabuhan = (invoice dari PT B, ditalangin dulu pembayarannya oleh PT B. Faktur Pajak dari PT D adalah untuk PT A sebagai lawan transaksi).

    Ini jatuhnya reimburse bukan? Dibayar dulu oleh PT B, tapi Faktur Pajak untuk PT A. Jadi kita bayar (langsung) ke PT B, bukan ke PT D.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now