Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 PMK 141 (Jasa Pengangkutan/Jasa Freight Forwarding)
PPh 23 PMK 141 (Jasa Pengangkutan/Jasa Freight Forwarding)
Mohon pencerahannya rekan2,
Perusahaan saya – PT A
Penerbit Invoice – PT B
Pihak Ketiga – (PT C)
Pihak Ketiga – (PT D)Saya dapat Invoice dari perusahaan PT B (Freight Forwarder-Custom Clearance-Land Transpot) sbb :
1. Trucking Party 1×40'
2. Jasa EMKL
3. Lift On
4. Penumpukan di PelabuhanUntuk Nomor 3 (Lift On) perusahaan saya menerima dokumen Official Receipt dari PT C. tertulis Received from : PT A …. Kop Surat PT C.
Untuk nomor 4 (Penumpukan) Perusahaan saya (PT A) menerima FAKTUR PAJAK dari PT D.
Semua sudag dibayar terlebih dahulu oleh PT B.
Bagian mana yang harus saya potong PPh 23 (menurut saya sih nomor 1 dan 2). Lalu masuk jasa apa? Apakah Jasa Pengangkutan atau Jasa Freight Forwarding.? Dan saya memotong tagihan PT B kan.?
Lalu adakah urusan perpajakan antara PT A dengan PT C dan PT D ???
TERIMA KASIH
1. yang harus dipotong adalah semuanya jika tidak ada bukti pembayaran asli untuk transaksi no.3 & 4.
2. Jasa Freight Forwarding kalau dilihat dari jenis usaha si vendor.
3. tidak ada, untuk transaksi no.3 PT.B yang harus memotong PPh 23 atas PT. C dan untuk transaksi 4 PPN masukannya tidak dapat dikreditkan.
(dari pengalaman kerja, mungkin ada yang dapat menambahkan aturannya)- Originaly posted by wverdi:
dan untuk transaksi 4 PPN masukannya tidak dapat dikreditkan.
Kalau yang ini mengapa tidak bisa dikreditkan rekan? Karena Penerbit FP adalah PT D…dan nama Lawan Transaksi nya adalah PT A (perusahaan saya). Thx
- Originaly posted by bsb1805:
Untuk nomor 4 (Penumpukan) Perusahaan saya (PT A) menerima FAKTUR PAJAK dari PT D.
bisa kok dikreditkan asalkan Nama identitas pembeli atas nma perusahaan PT.A
- Originaly posted by bsb1805:
Lalu adakah urusan perpajakan antara PT A dengan PT C dan PT D ???
ada pph 23.. setau ane untuk pt D ( penumpukan dipelabuhan ) dipotong 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan dari DPP invoicenya. biasanya proses pembayaran pph23nya ditalangin dl sama customer, kl uda ada bukti potong baru direimbust ke pt. D tersebut. kl untuk pt. c ane jg belum tau lift on dipotong pph 23 apa engga, mungkin master yg lain bisa menambahkan.
- Originaly posted by nagatomo:
setau ane untuk pt D ( penumpukan dipelabuhan ) dipotong 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan dari DPP invoicenya. biasanya proses pembayaran pph23nya ditalangin dl sama customer, kl uda ada bukti potong baru direimbust ke pt. D tersebut.
Ditalangin dulu sama customer disini maksudnya apa ya? Siapa?
Penumpukan di Pelabuhan = (invoice dari PT B, ditalangin dulu pembayarannya oleh PT B. Faktur Pajak dari PT D adalah untuk PT A sebagai lawan transaksi).Ini jatuhnya reimburse bukan? Dibayar dulu oleh PT B, tapi Faktur Pajak untuk PT A. Jadi kita bayar (langsung) ke PT B, bukan ke PT D.