Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 23 Orang Pribadi
Dear All,
Mohon bantuannya, kalau orang pribadi dapat bukti potong pph 23 untuk jasa konsultasi pelaporannya gimana ya?
Mohon infonya
Terima Kasih
kalau WP OP ya harusnya pph 21, minta bikinin 21 aja, yang itu dibatalin..
- Originaly posted by fenidwin:
Mohon bantuannya, kalau orang pribadi dapat bukti potong pph 23 untuk jasa konsultasi pelaporannya gimana ya?
dilaporkan di SPT tahunan sebagai kredit pajak.
- Originaly posted by fenidwin:
Mohon bantuannya, kalau orang pribadi dapat bukti potong pph 23 untuk jasa konsultasi pelaporannya gimana ya?
Kalau orang pribadi seharusya dipotong PPh 21, tapi kalau sdh dipotong PPh 23 juga tdk masalah rekan.
Bukti potong tsb digunakan sbg kredit pajak nanti pada saat pelaporan SPT Tahunan.