• pph 23 no 141/PMK.03/2015

  • andylau

    Member
    1 October 2015 at 3:25 pm
  • andylau

    Member
    1 October 2015 at 3:25 pm

    sore rekan, saya mau bertanya berkenaan mengenai PPH 23 Permenkeu No. 141/PMK.03/2015 tentang reimbursement, apabila pihak kedua selaku pemberi jasa menagihkan invoice dari pihak ketiga kepada pihak pertama selaku penerima jasa, jika invoice tersebut atas nama pihak pertama, maka pihak kedua tidak berhak dipotong pph 23 oleh pihak pertama, karena itu yang disebut reimbursement. Kalau mekanisme seperti itu, apakah pihak pertama berkewajiban memotong pph 23 kepada pihak ketiga?ataukah dalam mekanisme ini tidak ada pihak yang dipotong PPh 23 nya?mohon penjelasanya, soalnya artikel pemungutan PPH 23 terhadap pihak ketiga tidak ada atau mungkin jarang sekali.
    Terimakasih

  • dharmawan a

    Member
    1 October 2015 at 3:39 pm

    Saya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan). Jadi dengan kata lain pihak pertama wajib memotong PPh Ps. 23 dari pihak ketiga. cmiiw, semoga bermanfaat

  • andylau

    Member
    1 October 2015 at 3:52 pm

    bermanfaat sekali, terimakasih banyak , akan tetapi masalahnya pihak kedua sudah membayar kepada pihak ketiga secara full amount, sehingga pihak kedua pun menuntut full amount kepada pihak pertama , Pihak pertama tidak punya hub komunikasi dengan pihak ketiga, mungkin ini masalah koordinasi aja kali yah… adakah yang punya saran ?

  • andylau

    Member
    1 October 2015 at 3:58 pm

    "Saya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan)"

    Originaly posted by dharmawan a:

    Saya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan). Jadi dengan kata lain pihak pertama wajib memotong PPh Ps. 23 dari pihak ketiga. cmiiw, semoga bermanfaat

    ini berati pihak pertama bayar full terlebih dahulu, terus pihak pertama menyerahkan bukti pot berikut daftar rincian , baru pihak ketiga menstransfer lagi kelebihan pembayaran akibat adanya pemotongan pph 23, begitu kah maksudnya?

  • dharmawan a

    Member
    1 October 2015 at 4:03 pm
    Originaly posted by andylau:

    ini berati pihak pertama bayar full terlebih dahulu, terus pihak pertama menyerahkan bukti pot berikut daftar rincian , baru pihak ketiga menstransfer lagi kelebihan pembayaran akibat adanya pemotongan pph 23, begitu kah maksudnya?

    Betul rekan, dengan syarat direkap selama sebulan dan ditransfer kembali ke pihak pertama.

    Originaly posted by andylau:

    akan tetapi masalahnya pihak kedua sudah membayar kepada pihak ketiga secara full amount, sehingga pihak kedua pun menuntut full amount kepada pihak pertama

    Tidak masalah rekan, pihak pertama bayarkan saja full amount ke pihak kedua karena memang sesuai dgn PMK nya (reimbusment).

  • andylau

    Member
    1 October 2015 at 4:38 pm

    ok terimakasih atas saranya

  • dharmawan a

    Member
    1 October 2015 at 4:53 pm
    Originaly posted by andylau:

    ok terimakasih atas saranya

    saya ada koq tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan (Koj* 2 dan Pelind*), hampir2 mirip rekan. Ya sama-2 terimakasih

  • andylau

    Member
    2 October 2015 at 10:45 am

    rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx

  • dharmawan a

    Member
    2 October 2015 at 10:46 am
    Originaly posted by andylau:

    rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx

    minta nama emailnya rekan

  • TORUS

    Member
    2 October 2015 at 1:42 pm

    rekan dharmawan, boleh saya minta diemailan juga ga rekan?
    email saya di : ***

    terima kasih.

  • bsb1805

    Member
    2 October 2015 at 1:44 pm

    saya juga ya reka dharmawan
    saya.***

  • yong

    Member
    2 October 2015 at 2:57 pm

    Dear rekan (dharmawan a)

    Saya membaca mengenai :
    02 Oct 2015 10:45

    rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx

    bolehkah saya juga dikirimi?
    email saya : ***

    thx

  • andylau

    Member
    2 October 2015 at 3:14 pm

    email saya : ***

  • dharmawan a

    Member
    2 October 2015 at 4:30 pm

    semuanya sdh sy email ya rekan2.

Viewing 1 - 15 of 44 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now