Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 no 141/PMK.03/2015
pph 23 no 141/PMK.03/2015
sore rekan, saya mau bertanya berkenaan mengenai PPH 23 Permenkeu No. 141/PMK.03/2015 tentang reimbursement, apabila pihak kedua selaku pemberi jasa menagihkan invoice dari pihak ketiga kepada pihak pertama selaku penerima jasa, jika invoice tersebut atas nama pihak pertama, maka pihak kedua tidak berhak dipotong pph 23 oleh pihak pertama, karena itu yang disebut reimbursement. Kalau mekanisme seperti itu, apakah pihak pertama berkewajiban memotong pph 23 kepada pihak ketiga?ataukah dalam mekanisme ini tidak ada pihak yang dipotong PPh 23 nya?mohon penjelasanya, soalnya artikel pemungutan PPH 23 terhadap pihak ketiga tidak ada atau mungkin jarang sekali.
TerimakasihSaya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan). Jadi dengan kata lain pihak pertama wajib memotong PPh Ps. 23 dari pihak ketiga. cmiiw, semoga bermanfaat
bermanfaat sekali, terimakasih banyak , akan tetapi masalahnya pihak kedua sudah membayar kepada pihak ketiga secara full amount, sehingga pihak kedua pun menuntut full amount kepada pihak pertama , Pihak pertama tidak punya hub komunikasi dengan pihak ketiga, mungkin ini masalah koordinasi aja kali yah… adakah yang punya saran ?
"Saya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan)"
Originaly posted by dharmawan a:Saya dpt informasi bahwa pihak ketiga (seperti misal Pelind*/Terminal K**a, dll) bahwa di dalam pengurusan jasa-jasa kepelabuhan, bersedia dipotong PPh Ps. 23 dari pihak pertama dengan syarat-2 seperti : Nota (atas nama pihak pertama), Bukti potong dan datar rincian dpt diserahkan ke pihak ketiga untuk diverifikasi dan ditransfer ke pihak pertama sesuai jadwal dan prosedur yg telah ditetapkan oleh pihak ketiga (pelabuahan). Jadi dengan kata lain pihak pertama wajib memotong PPh Ps. 23 dari pihak ketiga. cmiiw, semoga bermanfaat
ini berati pihak pertama bayar full terlebih dahulu, terus pihak pertama menyerahkan bukti pot berikut daftar rincian , baru pihak ketiga menstransfer lagi kelebihan pembayaran akibat adanya pemotongan pph 23, begitu kah maksudnya?
- Originaly posted by andylau:
ini berati pihak pertama bayar full terlebih dahulu, terus pihak pertama menyerahkan bukti pot berikut daftar rincian , baru pihak ketiga menstransfer lagi kelebihan pembayaran akibat adanya pemotongan pph 23, begitu kah maksudnya?
Betul rekan, dengan syarat direkap selama sebulan dan ditransfer kembali ke pihak pertama.
Originaly posted by andylau:akan tetapi masalahnya pihak kedua sudah membayar kepada pihak ketiga secara full amount, sehingga pihak kedua pun menuntut full amount kepada pihak pertama
Tidak masalah rekan, pihak pertama bayarkan saja full amount ke pihak kedua karena memang sesuai dgn PMK nya (reimbusment).
ok terimakasih atas saranya
- Originaly posted by andylau:
ok terimakasih atas saranya
saya ada koq tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan (Koj* 2 dan Pelind*), hampir2 mirip rekan. Ya sama-2 terimakasih
rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx
- Originaly posted by andylau:
rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx
minta nama emailnya rekan
rekan dharmawan, boleh saya minta diemailan juga ga rekan?
email saya di : ***terima kasih.
saya juga ya reka dharmawan
saya.***Dear rekan (dharmawan a)
Saya membaca mengenai :
02 Oct 2015 10:45rekan Dharmawan, boleh minta tata cara dan persyaratan dr pihak pelabuhan tsb klo tidak keberatan ? 🙂 thx
bolehkah saya juga dikirimi?
email saya : ***thx
email saya : ***
semuanya sdh sy email ya rekan2.