Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 lupa potong
PPH 23 lupa potong
Dear Pakar Perpajakan,
Saya ada pertanyaan mengenai PPH 23 yang lupa dipotong,misalkan gini :
Saya menerima Invoice dari PT. A tertanggal 3 jan 2013 sejumlah Rp 2.200.000,pada tanggal 5 feb 2013 saya bayar ke PT. A sejumlah Rp 2.160.000..lha ternyata 40.000 yang merupakan pph 23 belum saya bayarkan sampai sekarang..pertanyaannya :
1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
2. apa kena sanksi?Mohon pencerahannya..terima kasih
Dear Pakar Perpajakan,
Saya ada pertanyaan mengenai PPH 23 yang lupa dipotong,misalkan gini :
Saya menerima Invoice dari PT. A tertanggal 3 jan 2013 sejumlah Rp 2.200.000,pada tanggal 5 feb 2013 saya bayar ke PT. A sejumlah Rp 2.160.000..lha ternyata 40.000 yang merupakan pph 23 belum saya bayarkan sampai sekarang..pertanyaannya :
1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
2. apa kena sanksi?Mohon pencerahannya..terima kasih
- Originaly posted by tiwika:
1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
bisa
Originaly posted by tiwika:2. apa kena sanksi?
kena 2% per bulan dari 40.000
- Originaly posted by tiwika:
1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
bisa
Originaly posted by tiwika:2. apa kena sanksi?
kena 2% per bulan dari 40.000
sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?maaf newbie dalam perpajakan..hehe
sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?maaf newbie dalam perpajakan..hehe
- Originaly posted by tiwika:
sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?
nanti tunggu STP aja
Originaly posted by tiwika:maaf newbie dalam perpajakan..hehe
saya jg newbie
- Originaly posted by tiwika:
sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?
nanti tunggu STP aja
Originaly posted by tiwika:maaf newbie dalam perpajakan..hehe
saya jg newbie
ok..makasih ^^,
ok..makasih ^^,