• PPH 23 lupa potong

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 1:08 pm

    Dear Pakar Perpajakan,
    Saya ada pertanyaan mengenai PPH 23 yang lupa dipotong,misalkan gini :
    Saya menerima Invoice dari PT. A tertanggal 3 jan 2013 sejumlah Rp 2.200.000,pada tanggal 5 feb 2013 saya bayar ke PT. A sejumlah Rp 2.160.000..lha ternyata 40.000 yang merupakan pph 23 belum saya bayarkan sampai sekarang..pertanyaannya :
    1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
    2. apa kena sanksi?

    Mohon pencerahannya..terima kasih

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 1:08 pm

    Dear Pakar Perpajakan,
    Saya ada pertanyaan mengenai PPH 23 yang lupa dipotong,misalkan gini :
    Saya menerima Invoice dari PT. A tertanggal 3 jan 2013 sejumlah Rp 2.200.000,pada tanggal 5 feb 2013 saya bayar ke PT. A sejumlah Rp 2.160.000..lha ternyata 40.000 yang merupakan pph 23 belum saya bayarkan sampai sekarang..pertanyaannya :
    1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?
    2. apa kena sanksi?

    Mohon pencerahannya..terima kasih

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 1:08 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 1:37 pm
    Originaly posted by tiwika:

    1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?

    bisa

    Originaly posted by tiwika:

    2. apa kena sanksi?

    kena 2% per bulan dari 40.000

  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 1:37 pm
    Originaly posted by tiwika:

    1. apa bisa saya bayarkan pada jan 2014?

    bisa

    Originaly posted by tiwika:

    2. apa kena sanksi?

    kena 2% per bulan dari 40.000

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 2:22 pm

    sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?maaf newbie dalam perpajakan..hehe

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 2:22 pm

    sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?maaf newbie dalam perpajakan..hehe

  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by tiwika:

    sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?

    nanti tunggu STP aja

    Originaly posted by tiwika:

    maaf newbie dalam perpajakan..hehe

    saya jg newbie

  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by tiwika:

    sanksinya saya bayarkan bersamaan dengan ssp pph 23 atau gimana?

    nanti tunggu STP aja

    Originaly posted by tiwika:

    maaf newbie dalam perpajakan..hehe

    saya jg newbie

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 4:06 pm

    ok..makasih ^^,

  • tiwika

    Member
    15 January 2014 at 4:06 pm

    ok..makasih ^^,

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now