Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 – Lembaga Pembiayaan Infrastruktur
PPh 23 – Lembaga Pembiayaan Infrastruktur
Rekan-rekan, saya ingin bertanya apakah jasa pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Infrastruktur, seperti Sarana Multi Infrastruktur dana Indonesia Infrastructure Finance, merupakan objek PPh 23 atau tidak?
Adakah dasar hukum pengenaan atau pengecualian jasa tersebut dari PPh 23?
Terima kasih.
bukankah lembaga pembiayaan memberikan bunga ditagihannya? nah, bunga itulah yang menjadi objek pph 23
cmiiw
- Originaly posted by high heels:
bukankah lembaga pembiayaan memberikan bunga ditagihannya? nah, bunga itulah yang menjadi objek pph 23cmiiw
kalau boleh tau dasar hukumnya apa ya bunga dari pinjaman oleh lembaga pembiayaan dikenakan PPh 23 atas bunga?
kalau untuk jasa penyaluran pinjaman itu sendiri apakah dikenakan PPh 23 atas jasa ya?