Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 – Lembaga Pembiayaan Infrastruktur

  • PPh 23 – Lembaga Pembiayaan Infrastruktur

  • mrsimple

    Member
    4 November 2015 at 4:33 pm

    Rekan-rekan, saya ingin bertanya apakah jasa pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Infrastruktur, seperti Sarana Multi Infrastruktur dana Indonesia Infrastructure Finance, merupakan objek PPh 23 atau tidak?

    Adakah dasar hukum pengenaan atau pengecualian jasa tersebut dari PPh 23?

    Terima kasih.

  • mrsimple

    Member
    4 November 2015 at 4:33 pm
  • High Heels

    Member
    4 November 2015 at 4:56 pm

    bukankah lembaga pembiayaan memberikan bunga ditagihannya? nah, bunga itulah yang menjadi objek pph 23

    cmiiw

  • mrsimple

    Member
    4 November 2015 at 5:08 pm
    Originaly posted by high heels:

    bukankah lembaga pembiayaan memberikan bunga ditagihannya? nah, bunga itulah yang menjadi objek pph 23cmiiw

    kalau boleh tau dasar hukumnya apa ya bunga dari pinjaman oleh lembaga pembiayaan dikenakan PPh 23 atas bunga?

    kalau untuk jasa penyaluran pinjaman itu sendiri apakah dikenakan PPh 23 atas jasa ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now