Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa Notaris
PPh 23 Jasa Notaris
Rekan Ortax
saya mau tanya, kalau Jasa notaris itu dikenakan pph 23 apa pph 21, peraturannya no berapa ya.? Terima kasih
notaris udah ga da di 23
masuk 21
pmk terbaru pekerjaan bebasTerima kasih rekan Juni atas keterangannya
klo srtahu saya sih, tergantung jasa notaris itu perorangan atau badan, jika notaris termasuk berbentuk badan maka potong 23, jika berbentuk perorangan maka potong 21.
untuk rekan maliati, bukankah notaris itu perorangan dan tidak ada badan hukum ?
mohon penjelasannya.
Viewing 1 - 6 of 6 replies