Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 (Jasa) nihil
PPh 23 (Jasa) nihil
Selamat siang…
Mohon pencerahannya…
Perusahaan kami biasa memotong PPh 23 atas jasa (subcont) tiap bulannya dan selalu menyampaikan laporan dgn e-spt ke KPP. Yang mau saya tanyakan, bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?
Terima kasih…Selamat siang…
Mohon pencerahannya…
Perusahaan kami biasa memotong PPh 23 atas jasa (subcont) tiap bulannya dan selalu menyampaikan laporan dgn e-spt ke KPP. Yang mau saya tanyakan, bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?
Terima kasih…tetap harus di buat rekan dengan laporan nihil
tetap harus di buat rekan dengan laporan nihil
- Originaly posted by Yadhie70:
bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?
tidak perlu
- Originaly posted by Yadhie70:
bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?
tidak perlu
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Yadhie70:
bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?tidak perlu
sepaket..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Yadhie70:
bila dalam satu bulan tidak ada pemotongan (nihil) apakah kami tetap harus membuat laporan spt masa PPh23 yang nihil tersebut?tidak perlu
sepaket..