Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 Jasa Konstruksi
Selamat pagi, Seniors.
Perusahaan kami menggunakan jasa sebuah CV yang bergerak di bidang konstruksi untuk renovasi kantor. Ini CV baru, pendiriannya mungkin baru 1 atau 2 tahun setelah sebelumnya usaha atas nama perorangan. CV ini sepertinya belum memiliki Sertifikasi Pengusaha Konstruksi, pun owner-nya cukup awam perihal berbagai peraturan termasuk hal perpajakan. Ditanya ini-itu, ia banyak tidak fahamnya.Yang ingin saya tanyakan adalah, Kode Objek Pajak apa yang sebaiknya saya pilih pada saat input PPh 23 di DJP Online? Setidaknya yang paling mendekati jika tidak diketahui apakah CV tersebut memiliki Sertifikasi/Kualifikasi atau tidak.
Terima kasih.
Jika tidak dapat menunjukkan sertifikat kualifikasi usaha, dikenakan pph final 4%
28-409-09 – Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)