Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Gross Up
Rekan ortax mohon pencerahan jika saya dengan rekanan mengadakan transaksi atas jasa PPh 23 nilai nya misalkan 20 jt mau di gross up bagaimana cara perhitungan nya? PPH ataupun pembayaran nya jadi brp? mohon pencerahan nya
Bahasa yang lebih mudah begini :
Sudah dipotong PPh 23 (2%), nilainya = 20jt, gitu khan?
Jadi…, berapa sebelum dipotong PPh?
Nilai setelah gross up = 100/98 X 20jt = 20.408.163
Dipotong PPh 23 2% = 408.163
Dengan demikian invoicenya harus diisi angka setelah gross upCara mencantumkan di spt nya bagaimana y rekan bengawan soalnyakan klau di jumlah SPT PPh 23 20 jt itu kan harusnya 400 rb bulat di PPh nya? atau di Jumlah PPh nya cantumkan 20.408.163? mohon pencerhan nya
- Originaly posted by rustiana:
Cara mencantumkan di spt nya bagaimana y rekan bengawan soalnyakan klau di jumlah SPT PPh 23 20 jt itu kan harusnya 400 rb bulat di PPh nya? atau di Jumlah PPh nya cantumkan 20.408.163? mohon pencerhan nya
DPPnya cantumkan 20.408.163
pph yang terutang cantumkan 408.163