Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 (Final?) atas Jasa Konstruksi
PPh 23 (Final?) atas Jasa Konstruksi
Rekan2 Ortax Yth.
Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, dalam kasus….PT.X merupakan Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pemerintah Kota sebagai Penerima Jasa.
Proyek dilaksanakan dan dibayarkan pada tahun 2009 lalu.
Sebelum terbit Surat Pencairan Dana (SP2D) Dari Pemkot, PT.X diminta untuk membayar sendiri PPh 23 sebesar 2% sebagai syarat pencairan dana.Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah PPh yang dibayar sendiri oleh PT.X tersebut bersifat final?
2. Bagaimana saat pelaporan SPT Tahunan Badan, karena PT.X tidak memiliki bukti pemotongan PPh 23 dari Pemkot, sedangkan PT.X hanya memiliki SSP dari pembayaran yang dibayar sendiri tersebut.Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by marasutan:
Apakah PPh yang dibayar sendiri oleh PT.X tersebut bersifat final?
PPh pasal 4 ayat 2 final, mekanismenya seharusnya yang memotong adalah bendahara pemerintah.
Originaly posted by marasutan:Bagaimana saat pelaporan SPT Tahunan Badan,
pada SPT tahunan laporkan pada pos PPh final.
Terima kasih atas jawabannya rekan aepklaten.
Jadi saat saya melaporkan SPT Tahunan.., apakah perlu saya melampirkan
copy dari SSP PPh Pasal 23 yang dibayar sendiri tersebut?Terima kasih.
- Originaly posted by marasutan:
Jadi saat saya melaporkan SPT Tahunan.., apakah perlu saya melampirkan
copy dari SSP PPh Pasal 23 yang dibayar sendiri tersebut?menurut saya di sini atas jasa konstruksi yang diberikan perusahaan rekan marasutan itu dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final, dan seharusnya dipotong oleh bendaharawan pemerintah. dan oleh bendaharawan tersebut memberikan bukti potong yang nantinya dilaporkan dalam spt tahunan.
Terima kasih kembali atas jawabannya rekan aepklaten.
tetapi dalam kasus saya ini.
Pemkot tidak memotong sama sekali PPh atas Jasa Konstruksi PT.X
Pemkot hanya menyaratkan PT.X untuk menyetor PPh 23 sebesar 2%
agar pembayaran dari Pemkot bisa cair.Jadi PT. X menyetor sendiri PPh tersebut.
Oh iya 1 lagi, di SSP tersebut terdapat stempel "Pindah Buku ke Rek: "
maaf ini artinya apa yah..??Terima kasih.
- Originaly posted by marasutan:
Pemkot hanya menyaratkan PT.X untuk menyetor PPh 23 sebesar 2%
Walau setor sendiri, seharusnya di SSP dicantumkan nama dan NPWP bendaharawan serta ditandatangani oleh bendaharawan. Nanti, baru diminta bukti potong ke bendaharawan pemerintah tersebut.
Originaly posted by marasutan:Oh iya 1 lagi, di SSP tersebut terdapat stempel "Pindah Buku ke Rek: "
coba ditanya saja langsung ke yang bikin stempel tersebut.
Salam