Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 dikreditkan berdasarkan apa
PPh 23 dikreditkan berdasarkan apa
Dear Rekans,
Jika A menjual jasa di 1 Des 2020 kepada B.
Namun bukti potong PPH 23 yang dibuat B tertanggal 28 Jan 2021.a. Apakah A dapat mengkreditkan PPh23 ini di laporan PPh Badan 2020 ?
b. Atau A bebas memilih untuk dikreditkan di 2020 atau.di 2021Mohon pencerahannya. Terima kasih
tergantung masa & tahun pajak yang tertera di bupot.
bukan pembuatan tanggal bupot.tinggal lihat masa pajak e-bupotny
Viewing 1 - 4 of 4 replies