Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 23 di batalin
rekan Ortax………
Jika PT. X memotong PPh 23 dan itu sudah dilapor, ternyata itu bukan jasa.
bisa di batalin ga PPH nya ???
tolong pencerahannya ya….Buat PBK aja…..
yup sependapat
di Pbk sajaSalam
- Originaly posted by dedhe:
Buat PBK aja…..
PBK itu apa ya? mohon pencerahannya..
trims
PBk = Pemindahbukuan.
Istilah utk memindahkan sejumlah uang yg telah WP setor ke kas penerimaan negara, dari kode MAP dan/atau masa yg satu ke kode MAP dan/atau masa yg lain. Teknisnya bisa minta penjelasan ke AR.Originaly posted by damanik:Jika PT. X memotong PPh 23 dan itu sudah dilapor, ternyata itu bukan jasa. bisa di batalin ga PPH nya ???
Bisa dgn rada ribet….
Kembalikan uang tsb ke WP yg sdh dipotong PPh23 itu, meminta kembali Bukti Pemotongan yg sdh dibuat o PT X, mengajukan PBk utk memindahkan setoran PPh23 tsb ke setoran utang pajak yg lain, dan melakukan pembetulan SPT masa PPh23.—————————–