• PPh 23 dan PPN

  • harisar

    Member
    20 November 2014 at 8:49 am

    Bro n Sist,

    Mau tanya nih… ktr kami adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi, dan disetiap penjualan jasa kami selalu mengeluarkan Faktur Pajak utk PPN nya. Permasalahannya, :
    1. Apakah disetiap penjualan jasa kami pasti akan dipotong PPh 23 oleh customer kami?
    2. Di dalam invoice kami, terdapat beberapa item yg tidak semua kami pungut PPN nya, apakah nilai total dalam invoice dapat disebut sebagai pendapatn kami, atau hanya yang kami pungut PPN nya saja?
    3. Kalau memang hanya yang kami pungut PPN nya saja, yg menjadi dasar penghitungan pendapatan kami, bagaimana dengan rincian item yang lain…. yang notabene..selama ini menjadi kewajiban kami selaku mediator customer kami dengan pihak ketiga, yg mana hal tsb menjadikan kami memberikan pembayaran dahulu kepada pihak ketiga, baru selanjutnya kami menagih ke customer kami dg nilai sebesar tagihan pihak ketiga "ditambah" dengan nilai jasa kami. misal : tagihan dari pihak ketiga 100.000 maka kami menagih di tambah jasa kami 20.000 jadi total 120.000. Nah hal itulah yg menjadikan tagihan kami diperinci dengan tagihan jasa kami, plus PPN, ditambah dengan tagihan dari pihak ketiga, yg kita perinci di dalam tagihan kami.
    4. dari nmr 3 di atas, itulah yg membuat saya kurang jelas, yg disebut pendapatn kami sebesar 20.000 saja atau 120.000 krn nilai total dlm invoice 120.000. kuatirnya oleh fiskus yg dianggap pendapatan kami adalah nilai totalnya.
    5. Bagaimana perlakuan pada laporan keuangan kami, di rugi laba dan neraca, mengenai biaya yg kita keluarkan terlebih dahulu utk pengurusan transaksi customer kami, baru setelah selesai kita tagihkan dengan ditambah ongkos jasa kami?
    perlakuannya apakah masuk di rugilaba sebagai beban pokok (seperti hpp) atau langsung ke neraca sebagai akun apa?… mengingat perush kami adalah jasa.. bukan dagang ato industri.

    Mohon penjelasannya, terima kasih.

  • harisar

    Member
    20 November 2014 at 8:49 am
  • nuxint

    Member
    20 November 2014 at 9:11 am
    Originaly posted by harisar:

    1. Apakah disetiap penjualan jasa kami pasti akan dipotong PPh 23 oleh customer kami?

    Jasa transportasinya untuk siapa ya rekan ? Jasa transportasi apa ?

    Originaly posted by harisar:

    2. Di dalam invoice kami, terdapat beberapa item yg tidak semua kami pungut PPN nya, apakah nilai total dalam invoice dapat disebut sebagai pendapatn kami, atau hanya yang kami pungut PPN nya saja?

    Semua yang di dalam invoice tentunya disebut pendapatan. Yang menjadi pendapatan rekan itu hanya jasa nya saja, bukan atas tagihan dari pihak ketiga.

    Saya juga pernah menemukan kasus yang sama pada perusahaan travel, perusahaan tsb menulis omzet mereka include nilai tiket, alhasil omzet menjadi besar, dan tidak sebanding dengan PPN, dan mendapat surat himbauan dari KPP

  • Ahlinya

    Member
    20 November 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by nuxint:

    Semua yang di dalam invoice tentunya disebut pendapatan. Yang menjadi pendapatan rekan itu hanya jasa nya saja

    ini yang dianggap sbg pendapatan semua didalam invoice ( totalnya ) atau hanya jasanya ?

  • embil

    Member
    26 November 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by harisar:

    1. Apakah disetiap penjualan jasa kami pasti akan dipotong PPh 23 oleh customer kami?

    Iya, karena perusahaan anda adalah perusahaan jasa. Tapi jika omset peredaran bruto anda < 4,8 M maka anda bisa mengajukan surat bebas pemotongan PPH 23 (SKB) yang dalam setiap transaksi anda tidak akan dipotong PPH 23 lagi oleh lawan transaksi anda.

    Originaly posted by harisar:

    2. Di dalam invoice kami, terdapat beberapa item yg tidak semua kami pungut PPN nya, apakah nilai total dalam invoice dapat disebut sebagai pendapatn kami, atau hanya yang kami pungut PPN nya saja?

    Originaly posted by harisar:

    3. Kalau memang hanya yang kami pungut PPN nya saja, yg menjadi dasar penghitungan pendapatan kami, bagaimana dengan rincian item yang lain…. yang notabene..selama ini menjadi kewajiban kami selaku mediator customer kami dengan pihak ketiga, yg mana hal tsb menjadikan kami memberikan pembayaran dahulu kepada pihak ketiga, baru selanjutnya kami menagih ke customer kami dg nilai sebesar tagihan pihak ketiga "ditambah" dengan nilai jasa kami. misal : tagihan dari pihak ketiga 100.000 maka kami menagih di tambah jasa kami 20.000 jadi total 120.000. Nah hal itulah yg menjadikan tagihan kami diperinci dengan tagihan jasa kami, plus PPN, ditambah dengan tagihan dari pihak ketiga, yg kita perinci di dalam tagihan kami.
    4. dari nmr 3 di atas, itulah yg membuat saya kurang jelas, yg disebut pendapatn kami sebesar 20.000 saja atau 120.000 krn nilai total dlm invoice 120.000. kuatirnya oleh fiskus yg dianggap pendapatan kami adalah nilai totalnya.

    Untuk pemungutan PPN dilakukan apabila anda memiliki usaha dan terdaftar sebagai WP serta lawan transaksi anda adalh PKP maka anda wajib melakukan pemungutan PPN
    Yang diakui sebagai pendapatan adalah
    Piutang (Db) xxxx
    PPN Keluaran (Kr) xx
    Pendapatan jasa (Kr) xx
    Pada saat pembayaran
    Kas /Bank (Db) xx
    Piutang- PPH 23 (Db) xx
    Piutang (Kr) xxx
    Atau dengan kata lain pendapatan anda adalah sebelum PPN & sebelum dipotong PPH 23 & itu pulalah yang menjadi DPP untuk PPN anda.

    Originaly posted by harisar:

    5. Bagaimana perlakuan pada laporan keuangan kami, di rugi laba dan neraca, mengenai biaya yg kita keluarkan terlebih dahulu utk pengurusan transaksi customer kami, baru setelah selesai kita tagihkan dengan ditambah ongkos jasa kami?
    perlakuannya apakah masuk di rugilaba sebagai beban pokok (seperti hpp) atau langsung ke neraca sebagai akun apa?… mengingat perush kami adalah jasa.. bukan dagang ato industri.

    seperti jurnal pertama diatas
    Mudah – mudahan membantu rekan harisar

  • priadiar4

    Member
    26 November 2014 at 4:57 pm
    Originaly posted by harisar:

    1. Apakah disetiap penjualan jasa kami pasti akan dipotong PPh 23 oleh customer kami?

    Jasa FF /EMKL itu tidak terutang PPh 23 dengan syarat tagihan memenuhi ketentuan

    Originaly posted by harisar:

    2. Di dalam invoice kami, terdapat beberapa item yg tidak semua kami pungut PPN nya, apakah nilai total dalam invoice dapat disebut sebagai pendapatn kami, atau hanya yang kami pungut PPN nya saja?

    item ini jenis transaksi apa??

    Originaly posted by harisar:

    3. Kalau memang hanya yang kami pungut PPN nya saja, yg menjadi dasar penghitungan pendapatan kami, bagaimana dengan rincian item yang lain…. yang notabene..selama ini menjadi kewajiban kami selaku mediator customer kami dengan pihak ketiga, yg mana hal tsb menjadikan kami memberikan pembayaran dahulu kepada pihak ketiga, baru selanjutnya kami menagih ke customer kami dg nilai sebesar tagihan pihak ketiga "ditambah" dengan nilai jasa kami. misal : tagihan dari pihak ketiga 100.000 maka kami menagih di tambah jasa kami 20.000 jadi total 120.000. Nah hal itulah yg menjadikan tagihan kami diperinci dengan tagihan jasa kami, plus PPN, ditambah dengan tagihan dari pihak ketiga, yg kita perinci di dalam tagihan kami.

    reimbursement dengan mark up

    Originaly posted by harisar:

    4. dari nmr 3 di atas, itulah yg membuat saya kurang jelas, yg disebut pendapatn kami sebesar 20.000 saja atau 120.000 krn nilai total dlm invoice 120.000. kuatirnya oleh fiskus yg dianggap pendapatan kami adalah nilai totalnya.

    reimbursement harus memenuhi ketentuan juga

    Originaly posted by harisar:

    5. Bagaimana perlakuan pada laporan keuangan kami, di rugi laba dan neraca, mengenai biaya yg kita keluarkan terlebih dahulu utk pengurusan transaksi customer kami, baru setelah selesai kita tagihkan dengan ditambah ongkos jasa kami?
    perlakuannya apakah masuk di rugilaba sebagai beban pokok (seperti hpp) atau langsung ke neraca sebagai akun apa?… mengingat perush kami adalah jasa.. bukan dagang ato industri.

    nyerempet-nyerempet diatas

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now