Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 dan pph pasal 4 ayat 2
pph 23 dan pph pasal 4 ayat 2
pagi rekan,
saya mau minta petunjuknya bagaimana menjelaskan dengan kalimat sedehana atau simple uintuk menjabarkan perbedaan pph 23 dan pph final atas jasa perawatan atau perbaikan mesin, karena saya msh bingung untuk membedakan jenis mesin yg di kenakan pph 23 dan final.
sebelumnya, terima kasih untuk perhatiannya
pph 23 jasa lain .
kalo ga salah pmk 141- Originaly posted by uwin:
jasa perawatan atau perbaikan mesin
simple karena ini jasa
so pasti kena PPh Pasal 23, silahkan lihat di peraturan terbaru PMK 141 thn 2015 ubahan dari PMK 244 thn 2008salam
PMK 141 Poin Y dan Z
pph 23
Jasa desain grafis apakah termasuk PPh final 1%?
- Originaly posted by uwin:
karena saya msh bingung untuk membedakan jenis mesin yg di kenakan pph 23 dan final.
perbaikan dan/atau perawatan dilaksanakan oleh pihak yang bergerak di bidang konstruksi dan memiliki izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha di bidang konstruksi, maka dipotong PPh Final rekan.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berlaku PPh 23.