Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 dan bukti potong
pph 23 dan bukti potong
Teman2 mohon bantu…..
Perusahaan kami makloon kepada suatu perusahaan badan tapi belum punya npwp karena perusahaan tsb home industri… apakah yang harus kami lakukan apakah harus potong 4 % (karena tidak ada npwp) atau 2 % ?truss bagaimana di bukti potongnya di ketiknya karena tidak ada npwp? truss bagaimana perlakuan PPNnya? ..truus bagaimana kalau perusahahaan tersebut mengganti dengan mencantumkan nama pemiliknya dengan no Npwpnya….. tapi pemiliknya belum menjadi PKP? apakah yang harus kami lakukan ?…
karena ketentuan PPhnya kalau PPh Psal 23 bagi yg belum NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif normalnya.. trus di bkti potong isi npwp nya 00.000.000.0.000.000 aja (pengalaman juga perushhn teman). tarif normal diberlakukan sejak masa pajak lawan transaksi yang dipotong udah ber NPWP. trus kalo untuk PPN pengkreditan PM nya harus tunggu setelah dia jadi PKPUU PPN Pasal 9 ayat 8d , kalau belum masukkan saja jadi biaya pasal 6 UU PPh….