• pph 23 catering

  • kaitokid89

    Member
    3 September 2015 at 6:04 pm

    Salam rekan rekan,

    Saya ingin menanyakan untuk kasus berikut ini dikarenakan peraturan baru mengenai perluasan pengenaan pajak PPh pasal 23:

    Pemesanan catering sebesar Rp.435,000 telah dibayarkan full melalui rekening pribadi lalu di gantikan oleh PT menggunakan petty cash. Dan dikarenakan adanya peraturan baru, seharusnya biaya tersebut dipotong sebesar 2,5% (jika memiliki NPWP) atau 4% (jika tidak memiliki NPWP) karena catering tersebut bukan PT.
    Lalu saya mencoba kembali untuk menghubungi pihak catering dan membicarakan mengenai potongan pajak, dan pihak catering memiliki NPWP pribadi. Mereka bersedia refund sebesar 2,5%
    Masalahnya pemotongannya sebesar Rp.10,875, jika refund langsung secara cash tidak mungkin 75 peraknya akan diberikan. Kemungkinan akan diberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.
    Jika melalui transfer bisa direfund Rp.10,875 namun saat pihak penerima mengembalikan ke petty cash juga kasusnya akan sama, hanya dapat memberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.

    Sebaiknya bagaimana pencatatannya?
    Terima kasih.

  • kaitokid89

    Member
    3 September 2015 at 6:04 pm
  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 12:18 am
    Originaly posted by kaitokid89:

    Saya ingin menanyakan untuk kasus berikut ini dikarenakan peraturan baru mengenai perluasan pengenaan pajak PPh pasal 23:

    Pemesanan catering sebesar Rp.435,000 telah dibayarkan full melalui rekening pribadi lalu di gantikan oleh PT menggunakan petty cash. Dan dikarenakan adanya peraturan baru, seharusnya biaya tersebut dipotong sebesar 2,5% (jika memiliki NPWP) atau 4% (jika tidak memiliki NPWP) karena catering tersebut bukan PT.
    Lalu saya mencoba kembali untuk menghubungi pihak catering dan membicarakan mengenai potongan pajak, dan pihak catering memiliki NPWP pribadi. Mereka bersedia refund sebesar 2,5%
    Masalahnya pemotongannya sebesar Rp.10,875, jika refund langsung secara cash tidak mungkin 75 peraknya akan diberikan. Kemungkinan akan diberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.
    Jika melalui transfer bisa direfund Rp.10,875 namun saat pihak penerima mengembalikan ke petty cash juga kasusnya akan sama, hanya dapat memberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.

    Sebaiknya bagaimana pencatatannya?
    Terima kasih.

    Harusya di potong PPh pasal 21 rekan..

    PPh Pasal 21 = Rp 435.000 x 50% x 5% (karena punya NPWP) = Rp 10.875

    Originaly posted by kaitokid89:

    Jika melalui transfer bisa direfund Rp.10,875 namun saat pihak penerima mengembalikan ke petty cash juga kasusnya akan sama, hanya dapat memberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.

    dimasukin ke penghasilan atau beban lain lain aja rekan..

  • ryu.k

    Member
    9 September 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by kaitokid89:

    Masalahnya pemotongannya sebesar Rp.10,875, jika refund langsung secara cash tidak mungkin 75 peraknya akan diberikan. Kemungkinan akan diberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.
    Jika melalui transfer bisa direfund Rp.10,875 namun saat pihak penerima mengembalikan ke petty cash juga kasusnya akan sama, hanya dapat memberikan Rp.10,800 atau Rp.10,900.

    Sebaiknya bagaimana pencatatannya?

    Ini masalahnya karena akan ada selisih kurang Rp75 atau selisih lebih Rp25 di fisik petty cash ya?
    Apa ga bisa dipilih salah satu, misalnya Rp.10.900, jadi selisih lebih Rp25, kalau ada pemeriksaan kas atau rekonsiliasi, dibuat keterangannya kesulitan penyediaan pecahan kecil secara tunai. Di pencatatan tetap aja sesuai jumlah seharusnya, Rp. 10.875

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now