Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Bunga Pinjaman
PPh 23 Bunga Pinjaman
Dear Rekan2 Member mohon bantuan nya
perusahaan mendapatakan bunga atas pinjaman dana dari pemegang saham, si perusahaan menyetorkan sendiri pph 23 atas bunga tsbt.apakah pph 23 nya bersifat final atau tidak?
bila tidak final dapat di kreditkan ke pph 29 dan di cantumkan di kolom 1771 bagian berapa?mohon bantuan rekan
TrimsPPh nya tidak final, masuk ke 1771 lampiran III kalo itu dari perusahaan dalam negeri, kalo dari luar negeri masuk ke lampiran khusus kredit pajak luar negeri
Viewing 1 - 3 of 3 replies