Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 Atau Tarif Normal PPh 29
PPh 23 Atau Tarif Normal PPh 29
Suhu Tax
Ijin Sharing
WP Baru Berdiri Mei 2019
Omzet selama 8bln di 2019 3,25M kena PP23 0,5% omzet
karena tidak mengajukan permohonan tarif normaluntuk tahun pajak 2020 apakah bisa mengajukan tarif normal?
mohon saran suhu taxbisa, namun harus mengajukan dahulu surat ke DJP
@S@NT@ CL@USE
ada form untuk pengajuan tarif normal tersebut?
tks
- Originaly posted by picallo:
ada form untuk pengajuan tarif normal tersebut?
Klo gk salah ada form nya di ortax falaman download/kontribusi member
Viewing 1 - 5 of 5 replies