Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atau PPh Final untuk Jasa Pemeliharaan Bangunan

  • PPh 23 atau PPh Final untuk Jasa Pemeliharaan Bangunan

  • 314

    Member
    18 May 2022 at 11:44 am

    Rekan Mohon informasinya

    Jasa Pemeliharaan Bangunan (Misalkan Cat Ulang Tembok Pabrik/ Perbaikan Tembok Pabrik)
    dilakukan oleh Supplier yang tidak memiliki SBUJK. PPh yang dipotong Apakah

    1. Dipotong PPh 23 2% Jasa Lain z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf z, atau

    2. PPh Final ayat 2 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang
    perseorangan PP 9 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf b.

  • gabriella virginia

    Member
    18 May 2022 at 1:06 pm

    kalau menurut sy ini tdk termasuk pekerjaan kontruksi. dan yg melakukan tdk memiliki izin usaha kontruksi . maka sebaiknya dimasukan ke pph 23 .

    ada rekan lain yg bisa kasih pencerahan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now