Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atau PPh 21 atas jasa maklon ke Orang pribadi

  • PPh 23 atau PPh 21 atas jasa maklon ke Orang pribadi

  • chris1311

    Member
    5 May 2010 at 4:08 pm

    rekan ortax,
    saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
    mohon pencerhaan dari rekan2

    salam

  • chris1311

    Member
    5 May 2010 at 4:08 pm
  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 4:13 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
    mohon pencerhaan dari rekan2

    dipotong PPh 21.

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 10:38 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan ortax,
    saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
    mohon pencerhaan dari rekan2

    bukan termasuk jasa maklon, lebih ke jasa yg diberikan oleh orang pribadi (honor).
    jadi dipotong pph 21 kategori bukan pegawai.
    DPP=Penghasilan Bruto X 50%
    PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17
    Salam.

  • chris1311

    Member
    5 May 2010 at 11:27 pm

    ok thank u rekan aepklaten dan budianto atas pencerahanny

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now