Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atau 4 ayat (2) konstruksi
PPh 23 atau 4 ayat (2) konstruksi
Selamat sore rekan Ortax,
Untuk kegiatan di bawah ini pengguna jasa memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi ;Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.
Mohon bantuan jawaban dari rekan rekan. Terima kasih
Selamat sore rekan Ortax,
Untuk kegiatan di bawah ini pengguna jasa memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi ;Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.
Mohon bantuan jawaban dari rekan rekan. Terima kasih
- Originaly posted by herdaru:
Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.
PPh 4 ayat 2, Namun harus dilihat apakah PT X memiliki SIUJK atau tidak?
Salam manis,
- Originaly posted by herdaru:
Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.
PPh 4 ayat 2, Namun harus dilihat apakah PT X memiliki SIUJK atau tidak?
Salam manis,
PT X sudah punya Sertifikat dari LPJK?
PT X sudah punya Sertifikat dari LPJK?
terima kasih atas arahannya. Jadi jika memiliki SIUJK atau sertifikat LPJK maka berlaku PPh pasal 4 ayat 2, betulkah demikian ?
Jika begitu berapa persenkah tarif pemotongannya ? karena ada beberapa tarif pemotongan dalam PPh pasal 4 ayat 2 konstruksi (2%, 3%, 4%)terima kasih atas arahannya. Jadi jika memiliki SIUJK atau sertifikat LPJK maka berlaku PPh pasal 4 ayat 2, betulkah demikian ?
Jika begitu berapa persenkah tarif pemotongannya ? karena ada beberapa tarif pemotongan dalam PPh pasal 4 ayat 2 konstruksi (2%, 3%, 4%)ya tergantung kualifikasi nya, kecil menengah ato besar, bisa di liat di SIUJK nya.
ya tergantung kualifikasi nya, kecil menengah ato besar, bisa di liat di SIUJK nya.