Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atau 4 ayat (2) konstruksi

  • PPh 23 atau 4 ayat (2) konstruksi

  • herdaru

    Member
    2 April 2014 at 6:01 pm

    Selamat sore rekan Ortax,
    Untuk kegiatan di bawah ini pengguna jasa memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi ;

    Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.

    Mohon bantuan jawaban dari rekan rekan. Terima kasih

  • herdaru

    Member
    2 April 2014 at 6:01 pm

    Selamat sore rekan Ortax,
    Untuk kegiatan di bawah ini pengguna jasa memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi ;

    Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.

    Mohon bantuan jawaban dari rekan rekan. Terima kasih

  • herdaru

    Member
    2 April 2014 at 6:01 pm
  • Zullyanto

    Member
    2 April 2014 at 7:02 pm
    Originaly posted by herdaru:

    Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.

    PPh 4 ayat 2, Namun harus dilihat apakah PT X memiliki SIUJK atau tidak?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    2 April 2014 at 7:02 pm
    Originaly posted by herdaru:

    Membayar ke PT X untuk pekerjaan pembangunan; pemasangan lantai keramik, pemasangan partisi, pemasangan lampu, pemasangan atap plafon.

    PPh 4 ayat 2, Namun harus dilihat apakah PT X memiliki SIUJK atau tidak?

    Salam manis,

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:05 pm

    PT X sudah punya Sertifikat dari LPJK?

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:05 pm

    PT X sudah punya Sertifikat dari LPJK?

  • herdaru

    Member
    3 April 2014 at 11:34 am

    terima kasih atas arahannya. Jadi jika memiliki SIUJK atau sertifikat LPJK maka berlaku PPh pasal 4 ayat 2, betulkah demikian ?
    Jika begitu berapa persenkah tarif pemotongannya ? karena ada beberapa tarif pemotongan dalam PPh pasal 4 ayat 2 konstruksi (2%, 3%, 4%)

  • herdaru

    Member
    3 April 2014 at 11:34 am

    terima kasih atas arahannya. Jadi jika memiliki SIUJK atau sertifikat LPJK maka berlaku PPh pasal 4 ayat 2, betulkah demikian ?
    Jika begitu berapa persenkah tarif pemotongannya ? karena ada beberapa tarif pemotongan dalam PPh pasal 4 ayat 2 konstruksi (2%, 3%, 4%)

  • sijosh

    Member
    10 April 2014 at 4:23 pm

    ya tergantung kualifikasi nya, kecil menengah ato besar, bisa di liat di SIUJK nya.

  • sijosh

    Member
    10 April 2014 at 4:23 pm

    ya tergantung kualifikasi nya, kecil menengah ato besar, bisa di liat di SIUJK nya.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now