Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 23 atau 21??
salam ortax,
PT. A menerima jasa instalasi AC dari Toko ABC (NPWP orang pribadi)..
PT.A harus memotong PPh 23 atau PPh 21??
Tolong bantuannya..
thanks21
Salam
o ya bisa dijelaskan lagi, jasa instalasi apa nih?
Toko ABC usahanya jasa konstruksi nggak?
Kalau Nggak, PPh 21Salam
rekan hanif,
berarti dapat disimpulkan semua jasa oleh OP dipotong PPH 21 kecuali sewa ya?
thank's
rekan hanif,
PT. A bergerak dibidang Konstruksi dan men subkon kan ke TOKO ABC, Toko ABC bukan usaha konstruksi.
- Originaly posted by dydy:
berarti dapat disimpulkan semua jasa oleh OP dipotong PPH 21
belum tentu
umumnya ya, kena PPh 21
tapi lihat jasanya dulu
misalnya ya sewa, atau jasa konstruksiSalam
rekan hanif,
kalau Service Mobil Di bengkel dengan NPWP OP pemilik bengkelnya, Dipotong 21 atau 23?Masih binggung nih antara 21 n 23..
Thank's atas bantuannya
sebagian besar akan bilang PPh 21. sebab, NPWP nya OP
Salam
bagus nya saya potong 23 atau 21?
dan jika WP BADAN baru dipootng PPh 23, Dalam peraturan ada tertulis NON NPWP dipotong 100% lebih tinggi, Apakah ada WP BADAN yg tidak ,memiliki NPWP????Thank's
- Originaly posted by dydy:
bagus nya saya potong 23 atau 21?
potong 21 saja.
sebab, lebih aman. karena tarifnya lebih besar. trus dasarnya juga adaOriginaly posted by dydy:dan jika WP BADAN baru dipootng PPh 23
yup sependapat
Originaly posted by dydy:Apakah ada WP BADAN yg tidak ,memiliki NPWP?
idealnya nggak ada. sebab, pengurusan pendirian badan, salah satu syaratnya adalah punya NPWP
Salam
kalo nggak salah sih psl 21
kyknya kena PPh pasal 21 dh karena NPWP nya Orang Pribadi..
- Originaly posted by dydy:
kalau Service Mobil Di bengkel dengan NPWP OP pemilik bengkelnya, Dipotong 21 atau 23?
Originaly posted by hanif:sebagian besar akan bilang PPh 21. sebab, NPWP nya OP
Jika pemilik bengkel melakukan pembukuan dalam pelaporan pajaknya, apakah kita bisa melakukan pemotongan PPh.23 atas jasa yg diberikannya? Sebab dalam pelaporan SPT pemilik bengkel ada pos Kredit Pajak PPh.pasal 23..
Mohon penjelasannya… - Originaly posted by kaSSkus:
Jika pemilik bengkel melakukan pembukuan dalam pelaporan pajaknya, apakah kita bisa melakukan pemotongan PPh.23 atas jasa yg diberikannya? Sebab dalam pelaporan SPT pemilik bengkel ada pos Kredit Pajak PPh.pasal 23..
Mohon penjelasannya…Apabila pemilik bengkel Orang Pribadi maka yang dipotong PPh Pasal 21 bukan pasal 23.