• PPh 23 atau 21??

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 10:45 am

    salam ortax,

    PT. A menerima jasa instalasi AC dari Toko ABC (NPWP orang pribadi)..

    PT.A harus memotong PPh 23 atau PPh 21??

    Tolong bantuannya..
    thanks

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 10:45 am
  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:55 am

    21

    Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:56 am

    o ya bisa dijelaskan lagi, jasa instalasi apa nih?
    Toko ABC usahanya jasa konstruksi nggak?
    Kalau Nggak, PPh 21

    Salam

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 10:57 am

    rekan hanif,

    berarti dapat disimpulkan semua jasa oleh OP dipotong PPH 21 kecuali sewa ya?

    thank's

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 10:59 am

    rekan hanif,

    PT. A bergerak dibidang Konstruksi dan men subkon kan ke TOKO ABC, Toko ABC bukan usaha konstruksi.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:00 am
    Originaly posted by dydy:

    berarti dapat disimpulkan semua jasa oleh OP dipotong PPH 21

    belum tentu

    umumnya ya, kena PPh 21
    tapi lihat jasanya dulu
    misalnya ya sewa, atau jasa konstruksi

    Salam

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 11:05 am

    rekan hanif,

    kalau Service Mobil Di bengkel dengan NPWP OP pemilik bengkelnya, Dipotong 21 atau 23?Masih binggung nih antara 21 n 23..

    Thank's atas bantuannya

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:10 am

    sebagian besar akan bilang PPh 21. sebab, NPWP nya OP

    Salam

  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 11:17 am

    bagus nya saya potong 23 atau 21?
    dan jika WP BADAN baru dipootng PPh 23, Dalam peraturan ada tertulis NON NPWP dipotong 100% lebih tinggi, Apakah ada WP BADAN yg tidak ,memiliki NPWP?

    ???Thank's

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:23 am
    Originaly posted by dydy:

    bagus nya saya potong 23 atau 21?

    potong 21 saja.
    sebab, lebih aman. karena tarifnya lebih besar. trus dasarnya juga ada

    Originaly posted by dydy:

    dan jika WP BADAN baru dipootng PPh 23

    yup sependapat

    Originaly posted by dydy:

    Apakah ada WP BADAN yg tidak ,memiliki NPWP?

    idealnya nggak ada. sebab, pengurusan pendirian badan, salah satu syaratnya adalah punya NPWP

    Salam

  • Ramdani

    Member
    14 January 2010 at 1:54 pm

    kalo nggak salah sih psl 21

  • lisa19

    Member
    14 January 2010 at 8:45 pm

    kyknya kena PPh pasal 21 dh karena NPWP nya Orang Pribadi..

  • kaSSkus

    Member
    23 January 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by dydy:

    kalau Service Mobil Di bengkel dengan NPWP OP pemilik bengkelnya, Dipotong 21 atau 23?

    Originaly posted by hanif:

    sebagian besar akan bilang PPh 21. sebab, NPWP nya OP

    Jika pemilik bengkel melakukan pembukuan dalam pelaporan pajaknya, apakah kita bisa melakukan pemotongan PPh.23 atas jasa yg diberikannya? Sebab dalam pelaporan SPT pemilik bengkel ada pos Kredit Pajak PPh.pasal 23..
    Mohon penjelasannya…

  • wendry

    Member
    23 January 2010 at 5:27 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika pemilik bengkel melakukan pembukuan dalam pelaporan pajaknya, apakah kita bisa melakukan pemotongan PPh.23 atas jasa yg diberikannya? Sebab dalam pelaporan SPT pemilik bengkel ada pos Kredit Pajak PPh.pasal 23..
    Mohon penjelasannya…

    Apabila pemilik bengkel Orang Pribadi maka yang dipotong PPh Pasal 21 bukan pasal 23.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now