Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPh 23 atas Uang Muka Penjualan

  • PPh 23 atas Uang Muka Penjualan

     Michael updated 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Michael

    Member
    28 April 2023 at 4:52 pm

    Saya ingin bertanya apabila ada uang muka atas jasa konstruksi, dalam perjanjian kosntruksi tersedia jasa instalasi dan terdapat pula pembelian bahan baku konstruksi. Bagaimana perlakuan pph 23 atas uang muka penjualan tersebut? Apakah dihitung dari jumlah jasa konstruksi saja ataukan dihitung dari nilai uang muka yang berarti termasuk dengan bahan baku.

    Contoh kasus
    Jasa instalasi Rp 10.000.000,-
    Pembelian bahan Rp 100.000.000,-
    Uang muka Rp. 33.000.000,- (30%)
    berapa besaran ppn yang dipotong saat pembayaran uang muka tersebut?

    Mohon bantuannya 🙂

  • Elina Ginting

    Member
    2 May 2023 at 8:56 am

    izin membantu menjawab rekan, untuk yang menjadi dasar perhitungannya adalah uang mukanya

    • Michael

      Member
      8 December 2023 at 9:11 pm

      Tapi bukannya untuk pembelian bahan baku tidak di kenakan PPh 23? atau hanya 30% dari jasa instalasi yang menjadi dasar pengenaan pph 23nya? tolong dibantu ya Rekan 🙂

      • wverdi

        Member
        11 December 2023 at 11:35 am

        Pembelian bahan bakunya jika dalam 1 kontrak yang sama maka objek PPh 23, kecuali jika dibuktikan dengan bukti2 pembelian bahan baku dan perusahaan konstruksi juga tidak menerbitkan PPN untuk rekanannya maka dianggap sebagai reimbursement/penggantian biaya (PMK 141 2015 kalau tidak salah).

        Ini jasa konstruksi kan ya? kenapa bukan objek PPh 4 ayat 2?

        • F sapiens

          Member
          12 December 2023 at 11:56 am

          yes betul harusnya untuk Jasa Konstruksi di kenakan final 4 ayat 2

          • Michael

            Member
            23 January 2024 at 7:52 pm

            Bagaimana cara saya membedakan jasa konstruksi yang dikenakan pph 23 atau pph final pasal 4 ayat 2?
            Berapa besar tarif pph final atas jasa konstruksi?

            • wverdi

              Member
              24 January 2024 at 2:23 pm

              yang kena PPh 23 jika pekerjaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan yang sama sekali tidak memiliki Sertifikat Usaha jasa Konstruksi dan juga tidak ada kualifikasi usaha jasa konstruksinya di NIB.

              Tarif PPh final jasa konstruksi berbeda-beda tergantung apakah dia pelaksana saja, pelaksana pengawas dan perancang atau hanya perancang saja. Juga tergantung pada kualifikasi usahanya di NIB bisa kena tarif 1,75% 2,65%, 3,5% dll

            • Michael

              Member
              24 January 2024 at 8:50 pm

              Terima kasih rekan atas jawabannya. Sangat-sangat membantu

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now