Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 23 atas Uang Muka Penjualan
Tagged: jasainstalasi, jasakonstuksi, pembelianbahanbaku, PPh23, uangmuka
PPh 23 atas Uang Muka Penjualan
Saya ingin bertanya apabila ada uang muka atas jasa konstruksi, dalam perjanjian kosntruksi tersedia jasa instalasi dan terdapat pula pembelian bahan baku konstruksi. Bagaimana perlakuan pph 23 atas uang muka penjualan tersebut? Apakah dihitung dari jumlah jasa konstruksi saja ataukan dihitung dari nilai uang muka yang berarti termasuk dengan bahan baku.
Contoh kasus
Jasa instalasi Rp 10.000.000,-
Pembelian bahan Rp 100.000.000,-
Uang muka Rp. 33.000.000,- (30%)
berapa besaran ppn yang dipotong saat pembayaran uang muka tersebut?Mohon bantuannya 🙂
izin membantu menjawab rekan, untuk yang menjadi dasar perhitungannya adalah uang mukanya