Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23 ATAS TRAINING/ SEMINAR
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya terkait pph 23 atas jasa seminar/ training. Berdasarkan Surat Dirjen PAjak Nomor s-359/PJ.313/1999 pada pasal 2.3
– Point A. .. seminar bersifat terbuka untuk umum…. tidak termasuk obyek pemotongan pph pasal 23.
– Point B.. seminar bersifat tertent (tidak umum) …. dikenakan pph 23 sebesar 15% x 40 % x atau 6%.Kaitannya dengan pmk Nomor 141/PMK.03/2015. Pada pasal 2 (5) "Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad adalah kegiatan usaha
yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan
meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi,
pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi
pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara
kegiatan."Pertanyaan:
Dengan dikeluarkannya pmk Nomor 141/PMK.03/2015.
1.Apakah secara otomatis tidak ada lagi pengertian seminar yang bersifat terbuka dan tertentu?
2. Apakah pengenaan pph 23 atas seminar dikenakan semua baik terbuka maupun tertentu?Terima kasih.