Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 23 atas Sewa Kendaraan
PPh 23 atas Sewa Kendaraan
Selamat pagi rekan Ortax,
Misal ada PPh 23 atas sewa kendaraan. Saat buat e-billing, apakah kodenya 411124 100 atau 411124 104? Karena keterangan kalau 100 di e-billing adalah untuk Masa. Sedangkan saat input di e-SPT untuk sewa kendaraan masuk di 411124 100. Bagaimana sebaiknya? Apakah di e-billing saya input yg 104 kemudian di e-SPT ditulis 100 untuk daftar SSP dan bukti potong, atau bagaimana rekan-rekan?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.Sesuai e-SPT rekan. Jika tidak sama bisa dianggap belum setor.
CMIIW
- Originaly posted by win_di:
apakah kodenya 411124 100
Apabila sewa kendaraan (sehubungan dgn Penggunaan Harta) , gunakan 100. Jika sudah setor mengunakan kode 104, silahkan ajukan PBK saja rekan.
cmiiw
sewa atas penggunaan harta memang 100 kodenya rekan
Harus sesuai e-billing dan e-spt rekan, saya pernah di tolak karena e-spt saya 100 tapi ebilling 104.
jadi kalau memang sewa kendaraan buat e-billing dan e-spt kodenya 100
Berarti dari awal saat buat e billing memang pakai kode 100 ya. Saya sebelumnya bingung karena keterangan 100 di e-billing Setoran Masa.
Terima kasih rekan-rekan infonya. Sangat membantu.