Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 23 atas Sewa Kendaraan

  • PPh 23 atas Sewa Kendaraan

     win_di updated 5 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • win_di

    Member
    17 May 2019 at 7:48 am

    Selamat pagi rekan Ortax,

    Misal ada PPh 23 atas sewa kendaraan. Saat buat e-billing, apakah kodenya 411124 100 atau 411124 104? Karena keterangan kalau 100 di e-billing adalah untuk Masa. Sedangkan saat input di e-SPT untuk sewa kendaraan masuk di 411124 100. Bagaimana sebaiknya? Apakah di e-billing saya input yg 104 kemudian di e-SPT ditulis 100 untuk daftar SSP dan bukti potong, atau bagaimana rekan-rekan?
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

  • win_di

    Member
    17 May 2019 at 7:48 am
  • Nururu Fuda

    Member
    17 May 2019 at 7:58 am

    Sesuai e-SPT rekan. Jika tidak sama bisa dianggap belum setor.

    CMIIW

  • eddy_20

    Member
    17 May 2019 at 10:19 am
    Originaly posted by win_di:

    apakah kodenya 411124 100

    Apabila sewa kendaraan (sehubungan dgn Penggunaan Harta) , gunakan 100. Jika sudah setor mengunakan kode 104, silahkan ajukan PBK saja rekan.

    cmiiw

  • Arifnewbie

    Member
    21 May 2019 at 4:21 pm

    sewa atas penggunaan harta memang 100 kodenya rekan

  • yabufuu

    Member
    23 May 2019 at 10:24 am

    Harus sesuai e-billing dan e-spt rekan, saya pernah di tolak karena e-spt saya 100 tapi ebilling 104.

    jadi kalau memang sewa kendaraan buat e-billing dan e-spt kodenya 100

  • win_di

    Member
    23 May 2019 at 11:18 am

    Berarti dari awal saat buat e billing memang pakai kode 100 ya. Saya sebelumnya bingung karena keterangan 100 di e-billing Setoran Masa.
    Terima kasih rekan-rekan infonya. Sangat membantu.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now