• PPh 23 atas sewa domain

  • Taxboy2011

    Member
    8 October 2015 at 1:21 pm
  • Taxboy2011

    Member
    8 October 2015 at 1:21 pm

    Rekan, apakah pembelian domain contoh http://www.majumundur.com
    ditagihkan setiap bulannya oleh provider X (si penjual) apakah dikenakan PPh Pasal 23 ?
    apakah termasuk kedalam jasa lain2 :
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;

    dari penjual domain si X dikonfirmasikan memang dipotong PPh Pasal 23

    Mohon masukan rekan apakah jasa lain di atas sudah tepat.
    terima kasih

  • Taxboy2011

    Member
    8 October 2015 at 1:29 pm

    mungkin lebih jelasnya di uraian di Faktur pajaknya adalah cloud hosting

  • destasukara

    Member
    8 October 2015 at 2:04 pm

    Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

  • Taxboy2011

    Member
    8 October 2015 at 2:35 pm

    kalau yang kelola website perusahaan saya sendiri apakah tetap di masukan sebagai "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;"
    Terima Kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now