Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 atas sewa
pph 23 atas sewa
temen2. pph 23 atas sewa aktiva kan di kenakan pot 3%, kalau boleh di sharing perturannya no berapa ya ? please help
- Originaly posted by mynaila:
temen2. pph 23 atas sewa aktiva kan di kenakan pot 3%, kalau boleh di sharing perturannya no berapa ya ? please help
gak pernah denger tu sewa aktiva kena pph 23 3%.
yang ada sewa aktiva selain tanah dan/atau bangunan kena pph pasal 23 sebesar 2%.(PASAL 23 C UU NO. 36 TAHUN 2008) iya bener…
iya bener….juga, he he he he
rekan mynaila..,
Mungkin dapat di rincikan transaksinya seperti apa, karena saya beranggapan rekan mynaila salah pengertian dalam hal PPh ps. 23…saya juga belum denger tuh PPh 23 atas sewa aktiva 3%….
salam
ada…..dulu…
he he heSalam
aktivanya berbentuk apa dulu…..
Apabila tanah ya kena PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% sesuai PP No.5 Tahun 2002
selain itu ya dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf C angak 1….maaf kalau penjelasan saya kurang bisa dipahami temen2 sekalian
jadi kalau saya boleh jelaskan, sewa menyewa kendaraan tapi yang penyewanya perusahaan, atas jasanya pajak apa yang saya potong ?
terima kasih atas responnya kurang lebihnya maaf ya temen2- Originaly posted by mynaila:
jadi kalau saya boleh jelaskan, sewa menyewa kendaraan tapi yang penyewanya perusahaan, atas jasanya pajak apa yang saya potong ?
PPh pasal 23
Salam
tarifnya 2%, bila yang punya kendaraan punya NPWP.
Bila tidak punya NPWP, tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal. Sehingga tarif efektifnya 4%.Salam
terima kasih atas sharingnya pa hanif
siiip, rekan mynaila
salam