• PPH 23 atas sewa

     Iwan Wardiman updated 4 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Liany@aaji.or.id

    Member
    9 January 2020 at 7:01 am

    Dear Sahabat ,

    Mohon informasinya :
    Jika posisi saya adalah pihak yang menyewakan (berbentuk badan), dan pada tahun 2018 menyewakan ruangan kepada pihak ke 3 yang juga badan, kemudian penyewa lalai memotong pph 23 pasal 4 atas penghasilan tersebut.
    Kemudian pada tahun berjalan, karena pemeriksaan pajak, mereka dianjurkan untuk memenuhi kewajiban pemotong pph 23 tersebut dan kemudian mereka mengajukan permohon pembayaran atas kelalaian mereka kepada kami.
    Apakah kami wajib membayarkannya? bukankah penghasilan yg kami terima full pada tahun 2018 sudah menjadi objek pph badan kami? jika kami bayarkan maka beban pajak kami akan menjadi double bukan?
    Mohon pencerahannya

  • Liany@aaji.or.id

    Member
    9 January 2020 at 7:01 am
  • nida95

    Member
    9 January 2020 at 8:28 am

    Jika penyewa telah membayar sewa kepada rekan secara Full, maka uang atas pajak sewa tsb ada di rekan. namum, jika penyewa membayar sewa tsb dengan nilai sudah dipotong pajak 10%, maka bukan jadi tanggungan rekan lagi.

  • yap30

    Member
    9 January 2020 at 9:00 am

    Sewa atas ruangan merupakan obyek pph final 4 ayat 2. Jika rekan sudah setor sendiri pajak maka tidak perlu membayar lagi pajak. cmiiw

  • Iwan Wardiman

    Member
    10 January 2020 at 8:42 am

    klo berdasrkan ketenutan maka sewa tersebut termasuk objek pph FINAL pasal 4 ayat 2.
    1. penyewa wajib memotong, jk tdk dipotong, maka anda setor sendiri, jk anda blm setor maka anda bs kembalikan uangnya ke penyewa sehingga mrka bs penuhi kewajiban perpajakannya.
    2. penghasilan yg anda terima tdk terutang lagi pph badan, karena itu pendaptan final yg pajaknya harus memakai tarif pph pasal 4 ayat 2, jadi lakukan juga pembetulan SPT Tahunannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now