Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23 atas sewa
Dear Sahabat ,
Mohon informasinya :
Jika posisi saya adalah pihak yang menyewakan (berbentuk badan), dan pada tahun 2018 menyewakan ruangan kepada pihak ke 3 yang juga badan, kemudian penyewa lalai memotong pph 23 pasal 4 atas penghasilan tersebut.
Kemudian pada tahun berjalan, karena pemeriksaan pajak, mereka dianjurkan untuk memenuhi kewajiban pemotong pph 23 tersebut dan kemudian mereka mengajukan permohon pembayaran atas kelalaian mereka kepada kami.
Apakah kami wajib membayarkannya? bukankah penghasilan yg kami terima full pada tahun 2018 sudah menjadi objek pph badan kami? jika kami bayarkan maka beban pajak kami akan menjadi double bukan?
Mohon pencerahannyaJika penyewa telah membayar sewa kepada rekan secara Full, maka uang atas pajak sewa tsb ada di rekan. namum, jika penyewa membayar sewa tsb dengan nilai sudah dipotong pajak 10%, maka bukan jadi tanggungan rekan lagi.
Sewa atas ruangan merupakan obyek pph final 4 ayat 2. Jika rekan sudah setor sendiri pajak maka tidak perlu membayar lagi pajak. cmiiw
klo berdasrkan ketenutan maka sewa tersebut termasuk objek pph FINAL pasal 4 ayat 2.
1. penyewa wajib memotong, jk tdk dipotong, maka anda setor sendiri, jk anda blm setor maka anda bs kembalikan uangnya ke penyewa sehingga mrka bs penuhi kewajiban perpajakannya.
2. penghasilan yg anda terima tdk terutang lagi pph badan, karena itu pendaptan final yg pajaknya harus memakai tarif pph pasal 4 ayat 2, jadi lakukan juga pembetulan SPT Tahunannya.