• PPh 23 atas Public Training

     Nafad updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • bacaro

    Member
    20 November 2015 at 4:36 pm

    Public Training apakah termasuk objek pajak…? Dimana public training ini diadakan di tempat penyelenggara training tersebut. Kalau di sandingkan dengan PMK 141 disebutkan " Jasa pelatihan/ dan atau;kursus" bagaimana..?
    Lalu apakah bisa ini ,masuk kategori "Jasa penyelenggara kegiatan atau
    event organizer"…?

    Dimana posisi peserta dibiayai oleh perusahaan.
    Terimakasih.

  • bacaro

    Member
    20 November 2015 at 4:36 pm
  • Nafad

    Member
    23 November 2015 at 8:49 am

    masuk ke :

    Originaly posted by bacaro:

    " Jasa pelatihan/ dan atau;kursus"

    bukan jasa eo.

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now