Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Public Training
Public Training apakah termasuk objek pajak…? Dimana public training ini diadakan di tempat penyelenggara training tersebut. Kalau di sandingkan dengan PMK 141 disebutkan " Jasa pelatihan/ dan atau;kursus" bagaimana..?
Lalu apakah bisa ini ,masuk kategori "Jasa penyelenggara kegiatan atau
event organizer"…?Dimana posisi peserta dibiayai oleh perusahaan.
Terimakasih.masuk ke :
Originaly posted by bacaro:" Jasa pelatihan/ dan atau;kursus"
bukan jasa eo.
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies