Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Atas Penjualan Program Televisi
PPh 23 Atas Penjualan Program Televisi
Dear rekan,
Saya mau tanya untuk PPh 23 royalti atas penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar. Untuk dasar pengenaan pajak-nya apakah bisa dipisah antara biaya produksi dengan royalti, sehingga pemotongan hanya dikenakan atas royalti-nya saja.
Kalau memang bisa, saya ingin tahu dasar hukum yang dipakai itu apa.
Terima kasih
- Originaly posted by mirz7887:
Saya mau tanya untuk PPh 23 royalti atas penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar. Untuk dasar pengenaan pajak-nya apakah bisa dipisah antara biaya produksi dengan royalti,
Bisa di-ilustrasi proses transaksinya?
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa di-ilustrasi proses transaksinya?
Jadi kami adalah perusahaan Production House yang membuat suatu acara program musik. Acara tersebut kami jual ke stasiun TV dan mereka diberi hak menggunakan rekaman gambar tersebut sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Menurut saya, transaksi tersebut masuk dalam lingkup penghasilan atas Royalti (PPh 23). Namun, di dalam transaksi tersebut tentu ada unsur biaya produksi. Yang mau saya tanyakan apakah biaya produksi tersebut bisa dipisah sehingga PPh 23 hanya dikenakan atas royalti-nya saja? Karena kalau dikenakan secara keseluruhan, PPh yang dikenakan sangat besar.
Terima kasih sebelumnya.
Apabila dilihat dari substansi transaksinya, pemberian hak siar tersebut merupakan penghasilan yang tergolong dalam penghasilan royalti. Sehingga pemotongan dilakukan dari semua tagihan bruto dari production house. Dimana untuk biaya untuk memproduksi program tersebut tidak dikurangkang sebagai pengurang untuk DPPnya.
Tks
- Originaly posted by mirz7887:
Untuk dasar pengenaan pajak-nya apakah bisa dipisah antara biaya produksi dengan royalti, sehingga pemotongan hanya dikenakan atas royalti-nya saja.
kalau menurut saya sih bisa. asalkan sebelumnya telah ad dilakukan perjanjian yang menjelaskan brp biaya produksi yang dikeluarkan dan brp royalti yang dikenakan.
sehingga dpp sebagai dasar PPh psl 23 nya dapat dikenakan atas royalti saja.kalau dasar hukum ny saya cb cari tau dlu…
mngkin rekan lain dpt menambahkan nya? Permasalahannya atas penjualan program televisi tersebut, kami hanya mengambil keuntungan sebesar 20% dari biaya produksi. Akan memberatkan kalau harus dipotong royalti sebesar 15%.
Ada yang bisa membantu? Atau mungkin kalau bisa dialihkan ke jasa sehingga hanya dikenakan 2%?
- Originaly posted by mirz7887:
Permasalahannya atas penjualan program televisi tersebut, kami hanya mengambil keuntungan sebesar 20% dari biaya produksi. Akan memberatkan kalau harus dipotong royalti sebesar 15%.
ijin coba menjawab pak/bu, kalo menurut saya disini sebenarnya ada dua jenis pendapatan yg bpk/ibu terima.. yg pertama adalah pendapatan dari dari penjualan acara musik tersebut dan yg kedua adalah pendapatan atas pemanfaat hak atas acara musik tersebut..
menurut saya sebaiknya dipisahkan tagihan antara pendapatan dari penjualan acara tersebut dan tagihan royaltinya..
contoh : harga jual dari acara tersebut misal 10jt..royalti setiap kali tayang misalkan 10%..
maka anda akan membuat tagihan kepada pembeli tagihan pertama :
penjualan video acara musik…10jt
PPN…………………………………1jt
Nilai yg harus dibayar…………..11jtsaat stasiun TV tersebut menyiarkan acara tsb terbitkan tagihan atas penggunaan hak anda
Royalti (10%x10jt)……………..1jt
PPN…………………………………100rb
PPh 23……………………………..(150rb)
Jumlah yg harus dibayar……..950rbmohon koreksinya
- Originaly posted by riorosario:
ijin coba menjawab pak/bu, kalo menurut saya disini sebenarnya ada dua jenis pendapatan yg bpk/ibu terima.. yg pertama adalah pendapatan dari dari penjualan acara musik tersebut dan yg kedua adalah pendapatan atas pemanfaat hak atas acara musik tersebut..
menurut saya sebaiknya dipisahkan tagihan antara pendapatan dari penjualan acara tersebut dan tagihan royaltinya..
contoh : harga jual dari acara tersebut misal 10jt..royalti setiap kali tayang misalkan 10%..
maka anda akan membuat tagihan kepada pembeli tagihan pertama :
penjualan video acara musik…10jt
PPN…………………………………1jt
Nilai yg harus dibayar…………..11jtsaat stasiun TV tersebut menyiarkan acara tsb terbitkan tagihan atas penggunaan hak anda
Royalti (10%x10jt)……………..1jt
PPN…………………………………100rb
PPh 23……………………………..(150rb)
Jumlah yg harus dibayar……..950rbmohon koreksinya
sepakat rekan..
tapi tarif PPh pasal 23 atas royalti tsb 15% bkn 10%. - Originaly posted by v112u5:
tapi tarif PPh pasal 23 atas royalti tsb 15% bkn 10%.
10% itu besaran royalti yg harus dibayar setiap kali tampil pak maksudnya..bukan tarif pajaknya..
- Originaly posted by riorosario:
10% itu besaran royalti yg harus dibayar setiap kali tampil pak maksudnya..bukan tarif pajaknya..
Apakah ada dasar untuk menentukan royalti yang harus dibayar untuk tiap kali tampil?