Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Pembelian Solar
PPh 23 atas Pembelian Solar
minta surat penunjukan dari DJP sebagai pemungut pph 22
mintanya ke penjual solar tersebut@All,
Terima kasih atas pencerahannya.
Salamsetuju dengan pak simonalim…
- Originaly posted by sammi:
minta surat penunjukan dari DJP sebagai pemungut pph 22
mintanya ke penjual solar tersebutapakah untuk ini memang harus ada penunjukan rekan sammi?
sebab, di dalam PMK No. 154/PMK.03/2010, yang ditunjuk itu hanya :
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by dennykasan:
tarif PPh pasal 22 sebesar 0.3% adalah pembelian solar ke pihak swasta, jadi pemotonganya bersifat final (Bukti potong tidak bisa dikreditkan). Jika pembelian solar ke pihak pertamina tarif sebesar 0.25% dan pemotongannya bersifat tidak final (Bukti potong bisa dikreditkan).
salam.bukannya kalo penyerahan ke agen pertamina adalah yang final?seperti diungkap rekan simonalim
Originaly posted by simonalim:Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas oleh
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
kepada:
a.penyalur/agen bersifat final; (Tdk dapat dikreditkan)
b.selain penyalur/agen bersifat tidak final. (Dapat Dikreditkan)
Mohon koreksinya. - Originaly posted by danang1982:
bukannya kalo penyerahan ke agen pertamina adalah yang final?seperti diungkap rekan simonalim
setujuuu…
Salam