Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas pembayaran listrik
PPh 23 atas pembayaran listrik
Rekan ortax mohon pencerahan nya,
sebuah wp Badan sewa di mall toko dan mendapatkan tagihan listrik beserta PPN nya, dan apakah di tagihan tersebut saya selaku penyewa badan mewajibkan potong pph 23 mohon pencerhan nya beserta aturan nyatidak potong pph 23
objek PPh Pasal 4 ayat 2 10 %.
dasar KEP-227/PJ/2002 pasal 1,
yg dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.