Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atas jasa pelatihan software, tdk dipotong?

  • PPH 23 atas jasa pelatihan software, tdk dipotong?

     SCORPION updated 12 years ago 2 Members · 4 Posts
  • SCORPION

    Member
    21 November 2012 at 2:04 pm
  • SCORPION

    Member
    21 November 2012 at 2:04 pm

    Dear all, saya mau bertanya tentang pemotongan pph ps 23 untuk training.
    PT. A adalah lembaga konsultan software, PT. X mengirimkan staf IT untuk ikut pelatihan software di kantor PT. A.
    Menurut PT. A, PT. X tidak bisa memotong pph 23 atas jasa pelatihan tersebut, karena pelatihan yang diikuti oleh PT. X bukan untuk PT. X sendiri, melainkan diikuti oleh beberapa perusahaan.
    Menurut PT. A, kalau pelatihan diikuti oleh lebih dari satu perusahaan, maka atas jasa tsb tidak dipotong pph ps 23, dan pernah baca aturannya.
    Mohon pencerahan dari rekan2, apakah benar demikian, dan aturannya apa ya?
    Tks

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 2:43 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Agustus 1996

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 159/PJ.312/1996

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
    diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ Tehnik melakukan kontrak dengan Yayasan
    Pendidikan ABC untuk melaksanakan pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri
    dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation. Berkaitan dengan hal tersebut,
    ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Apakah jasa pelatihan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau tidak;
    b. Apabila jasa pelatihan merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk dalam kelompok jasa yang
    mana dan apa dasar hukumnya.

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas
    penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan
    jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

    3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa
    besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa tehnik ditentukan sebesar penghasilan neto
    atas imbalan jasa teknik ditentukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto.

    4. Dalam hal lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan
    di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang
    ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka atas imbalan jasa pelatihan tersebut,
    tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, apabila penyelenggaraan pelatihan dilakukan
    untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai dengan pengguna
    jasa, maka jasa pelatihan termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana ditegaskan dalam
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984.

    5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jasa pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer
    yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation yang dilakukan oleh Yayasan
    Pengembangan Manajemen Indonesia termasuk dalam pengertian jasa teknik. Oleh karena itu, jasa
    pelatihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas imbalan yang diterima atau
    diperoleh oleh Yayasan Pendidikan ABC terutang PPh Pasal 23 dan karenanya harus dipotong PPh
    Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

    ttd

    Drs. ABRONI NASUTION

  • SCORPION

    Member
    21 November 2012 at 3:08 pm

    Terima kasih banyak rekan, mantap
    hehe

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now