Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh 23 Atas Jasa Karoseri

  • PPh 23 Atas Jasa Karoseri

     edyblack64 updated 13 years, 5 months ago 10 Members · 52 Posts
  • lingga

    Member
    24 November 2010 at 10:33 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kalo jasa design memungkinkan rekan lingga,

    mungkin saya bisa dibantu pak tentang defenisi jasa design /jasa perancang.

    krn menurut saya jika kita membeli sesuatu yg sudah jadi tanpa ada permintaan qta sebelumnya mengenai model dan segalanya. ini seperti membeli biasa aja.

    jika seprti

    Originaly posted by lingga:

    bisa saja kan pak dibeli dan kebetulan yg dipajang penjual tersebut sama dg yg kita mau

    ini kondisinya dikatakan jasa perancang/desing bisa jadi semua barang yg kita beli akan dikenakan jasa ini pak.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by lingga:

    defenisi jasa design /jasa perancang.

    saya pikir ini kategori jasa tekhnik rekan lingga.

    Penjelasannya ada di bawah ini:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.222/1984

    TENTANG

    JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26
    UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23 – 03)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1.
    Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    1.
    Untuk suatu proyek tertentu. Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
    1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
    2. Pembuatan design bangunan;
    3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.

    2.

    Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
    (1)

    informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
    (2)

    bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
    (3)

    latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
    3.

    Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
    2.

    Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. MANSURY

    Salam

  • lingga

    Member
    24 November 2010 at 10:47 am

    trimakasi pak.postingnya SE nya.

    cuman yg mau saya perjelasan disini

    Originaly posted by lingga:

    krn menurut saya jika kita membeli sesuatu yg sudah jadi tanpa ada permintaan qta sebelumnya mengenai model dan segalanya. ini seperti membeli biasa aja.

    jika seprti
    Originaly posted by lingga:
    bisa saja kan pak dibeli dan kebetulan yg dipajang penjual tersebut sama dg yg kita mau

    ini kondisinya dikatakan jasa perancang/desing bisa jadi semua barang yg kita beli akan dikenakan jasa ini pak.

    menurut bapak gimana?

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by lingga:

    Originaly posted by lingga:
    krn menurut saya jika kita membeli sesuatu yg sudah jadi tanpa ada permintaan qta sebelumnya mengenai model dan segalanya. ini seperti membeli biasa aja.

    jika seprti
    Originaly posted by lingga:
    bisa saja kan pak dibeli dan kebetulan yg dipajang penjual tersebut sama dg yg kita mau

    ini kondisinya dikatakan jasa perancang/desing bisa jadi semua barang yg kita beli akan dikenakan jasa ini pak.

    sependapat rekan..

    Selama ada pemisahan jasa dan material pada suatu invoice, jasa yang ditagihkan merpk. objek pemotongan pajak

    salam

  • lingga

    Member
    24 November 2010 at 11:07 am

    trimakasi pak atas diskusinya
    nambah pengetahuan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 11:13 am

    sama-sama rekan lingga

    salam

  • edyblack64

    Member
    25 November 2010 at 9:17 am

    1.)Pembelian bak atau box bisa saja terpisah , mobil beli di dealer dan bak atau boxnya beli atau pesan di karoseridan karoseri yang lakukan pemasangan atau perakitan bak atau box tersebut
    2.)Pembelian secara keseluruhan , di dealer kita ( pembeli ) minta sekalian sama bak atau boxnya ( pembeli tidak direpotkan harus cari karoseri )

    terima kasih

Viewing 46 - 52 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now