Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atas Jasa Freight Forwarding (DPP Nilai Lain)

  • PPH 23 atas Jasa Freight Forwarding (DPP Nilai Lain)

  • sundawibawa

    Member
    7 September 2015 at 3:40 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon informasinya terkait PMK-141 ini atas reimbursment dari pihak ke-3 berupa ;
    # Jasa Pelayanan Kepelabuhan
    # Jasa loading & Unloading
    # Jasa Pengepakan

    Merupakan objek PPh 23 kah ? Atau tetap tidak terutang PPh 23 asal dapat dibuktikan dengan bukti tagihan seperti pada pasal 1 ayat 4 PMK-141 ini ?

    Apabila merupakan objek PPh 23 identitas pada bukti potong diisi dengan forwarder atau masing-masing pihak ke 3 ?

    Mohon pencerahannya..

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 September 2015 at 3:44 pm
    Originaly posted by sundawibawa:

    tetap tidak terutang PPh 23 asal dapat dibuktikan dengan bukti tagihan

  • wondergirl

    Member
    28 November 2015 at 12:00 pm

    Mohon penceraahannya rekan semua :
    Misal ada tagihan FREIGHT FORWARDER :

    Total tagihan 5.000.000, tetapi dia ad 1 lampiran reimbustment sebesar 550.000 ( includ tax)

    Bagaimana perlakuannya apabila dia memakai nama dan npwp perorangan, tetapi tagihan atas nama PT. memakai pph 21 apa 23 ? Dan tarif untuk PPH 21 brp yah ?
    Terima Kasih

  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 8:07 pm
    Originaly posted by sundawibawa:

    Mohon informasinya terkait PMK-141 ini atas reimbursment dari pihak ke-3 berupa ;
    # Jasa Pelayanan Kepelabuhan
    # Jasa loading & Unloading
    # Jasa Pengepakan

    Originaly posted by sundawibawa:

    Merupakan objek PPh 23 kah ?

    objek PPh 23, mekanisme reimbursement tidak serta merta menghilangkan suatu objek PPh.

    Originaly posted by sundawibawa:

    Apabila merupakan objek PPh 23 identitas pada bukti potong diisi dengan forwarder atau masing-masing pihak ke 3 ?

    jika pihak ke-3 membuka tagihan ke pihak ke-1 sudah pasti bukti potong di buat a/n pihak ke-3. jika pihak ke-3 buat tagihan a/n pihak ke-2 maka kewajiban pemotongan ada di pihak ke-2. hanya saja umumnya pihak ke-3 buat tagihan a/n shipper (pihak ke-1)

    yang jadi masalah agak ribet prosedut pemotongan PPh 23 ke pihak ke-3 mekanisme nya beda-beda. ada yang mau dipotong semua, ada yang mau LOLO doang.

    salam

  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 8:25 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    bagaimana jika forwarder menyewa truck sebagai alat pengangkut dari pelabuhan ke gudang pemilik barang?
    apakah itu juga termasuk "biaya transportasi"

    Freight charges
    adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang
    seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge.

    salam

  • raka8883

    Member
    30 November 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by H36UN:

    Posts : 389.

    29 Nov 2015 20:25

    Originaly posted by nimaspajak:
    bagaimana jika forwarder menyewa truck sebagai alat pengangkut dari pelabuhan ke gudang pemilik barang?
    apakah itu juga termasuk "biaya transportasi"

    Freight charges
    adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang
    seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge.

    salam

    pengertiannya ini sama gak dengan pengertian di pmk-141 2015?

    Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

  • H36UN

    Member
    30 November 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by raka8883:

    pengertiannya ini sama gak dengan pengertian di pmk-141 2015?

    menurut ane beda om

    Originaly posted by raka8883:

    Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah

    Originaly posted by H36UN:

    Freight charges
    adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang
    seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi

    salam

  • ryanibnu

    Member
    31 December 2015 at 2:26 pm

    saya ingin bertanya mengenai pajak pph 23 freight forward.

    Dalam Invoice ke-1 terdapat.
    Rush Handling = 265.000
    Surcharge = 2.000.000
    Bea Masuk = 2.009.000
    PPN Import = 2.180.000
    PPh 22 import =986.000
    Admin Bank = 70.000
    Airway Bill = 454.500
    Sewa Gudang = 2.801.566
    Bea materai = 6000
    Total Tagihan Rp 10.722.066

    Invoice ke-2
    Beban Dokumen Bandara = 100.000
    Beban EDI Bandara = 410.000
    Transportasi BOX = 325.000
    Jasa Import Soekarno Hatta = 265.000
    PPn = 11.000
    Total Tagihan = Rp 1.111.000

    Mohon dibantu berapa PPh 23 nya ?

    Dan untuk Sewa Gudang apakah juga kena PPh 4 ayat 2.

  • ryanibnu

    Member
    31 December 2015 at 2:45 pm
    Originaly posted by ryanibnu:

    saya ingin bertanya mengenai pajak pph 23 freight forward.

    Dalam Invoice ke-1 terdapat.
    Rush Handling = 265.000
    Surcharge = 2.000.000
    Bea Masuk = 2.009.000
    PPN Import = 2.180.000
    PPh 22 import =986.000
    Admin Bank = 70.000
    Airway Bill = 454.500
    Sewa Gudang = 2.801.566
    Bea materai = 6000
    Total Tagihan Rp 10.722.066

    Invoice ke-2
    Beban Dokumen Bandara = 100.000
    Beban EDI Bandara = 410.000
    Transportasi BOX = 325.000
    Jasa Import Soekarno Hatta = 265.000
    PPn = 11.000
    Total Tagihan = Rp 1.111.000

    Mohon dibantu berapa PPh 23 nya ?

    Dan untuk Sewa Gudang apakah juga kena PPh 4 ayat 2.

    Tambahan Informasi
    Invoice tersebut berasal dari pihak C. yang di tujukan kepada pihak B Lalu pihak B menerbitkan Invoice nya untuk pihak A sebagai penerima Jasa dan disertai bukti bayar kepada pihak C.

  • alessandra

    Member
    6 January 2016 at 6:37 pm
    Originaly posted by zenTax:

    Kalau menurut saya begini:
    DPP PPN dan DPP PPh 23 adalah berbeda dari dasar aturannya, khusus mengenai Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), mengenai DPP PPNnya diatur di dalam 121/PMK.03/2015 dan Lebih khusus lg diatur dalam SE-33/PJ/2013. Di kedua aturan tersebut diatur bahwa, untuk Jasa FF yang di dalamnya terdapat Biaya Transportasi (Freight Charge) maka DPPnya adalah Nilai Lain (10% x Penggantian), Jika tidak ada Freight Charge maka DPPnya adalah sebesar penggantiannya. yang dimaksud Freight Charge adalah Biaya transportasi menggunakan Kapal, Kereta api, pesawat. apabila ada reimburse dari pihak ketiga dan memenuhi ketiga syarat yang diatur di dalam SE-33 maka tidak termasuk dalam penyerahan FF, artinya sudah pasti tidak masuk dalam DPP PPN.

    Mengenai DPP PPh 23 diatur di dalam 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa Jasa Forwarding masuk ke dalam Obyek PPh 23. Kecuali atas Reimburse dari Pihak Ketiga selama ada dukungan berupa Dokumen pembayaran dari Pemberi Jasa FF ke pihak ketiga tersebut.

    Jadi disini jelas berbeda pengertian DPP PPN dan DPP PPh 23 karena acuan aturannya berbeda.

    Mengenai, kasus di atas:
    Handling : 500.000
    – Trucking : 1.500.000
    – Reimbursh Lift off : 500.000
    – Reimbursh PPN Lift off : 50.000
    – Reimbush Demurage : 1.500.000
    – Reimbush PPN Demurage: 150.000

    DPP PPNnya adalah: Rp. 2juta, (asumsi reimbursh dari pihak ketiga memenuhi tiga syarat yang dimaksud dalam SE-33). berarti reimbursh tersebut tidak termasuk dalam penyerahan Jasa FF. Di Dalam Penyerahan Jasa FF tidak ada Freight Charge (Kapal, Pesawat, Kereta Api), maka DPP Nilai Lain tidak berlaku dalam hal ini.

    DPP PPh23 nya adalah Rp. 2 juta juga, Asumsi reimburshe sudah sesuai dengan yang dimaksud dalam 141/PMK.03/2015 (ada Bukti pembayaran dari pihak pemberi Jasa FF ke Pihak Ketiga) sehingga tidak terkena oby PPh 23.

    Objek PPh 23 reimbursement (lift off, demurrage) itu tetap ada atau hilang. Kalau hilang berarti ada potensi kehilangan PPh

  • alessandra

    Member
    7 January 2016 at 9:46 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by dharmawan a:
    Misaal ada tagihan forwarding :
    – Handling : 500.000
    – Trucking : 1.500.000
    – Reimbursh Lift off : 500.000
    – Reimbursh PPN Lift off : 50.000
    – Reimbush Demurage : 1.500.000
    – Reimbush PPN Demurage: 150.000

    Total Tagihan = 4.200.000 + PPN 50.000 (Handling).

    DPP 2 juta sepanjang tagihan reimbursment ada supporting dokumennya sesuai dengan PMK 141/2015

    Rekan Yuniffer,

    Atas reimburse lift off dan reimburse demurrage toral Rp 2.000.000, apakah masih terutang PPh 23 yang harus dipotong pihak 1 ke pihak 3, jika secara prosedur sudah sesuai dengan KMK 141.

    Trims

  • jon1201

    Member
    14 January 2016 at 1:57 pm
    Originaly posted by alessandra:

    apakah masih terutang PPh 23 yang harus dipotong pihak 1 ke pihak 3, jika secara prosedur sudah sesuai dengan KMK 141.

    masih

  • Nur2096

    Member
    11 November 2016 at 4:32 pm

    Dear Rekan

    Mohon dibantu pencerahannya
    Jika costumer nya potong PPH 23 sebesar 2% tapi DPP nya dari Faktur pajak bukan dari Jumlah bruto , apakah itu salah ?
    ilustrasinya :
    invoice 1.000.000 PPN 10.000 tetapi dia potong PPH 23 sebesar 2.000

    Terimakasih

  • abetkasonk

    Member
    21 November 2016 at 3:15 pm
    Originaly posted by Nur2096:

    Jika costumer nya potong PPH 23 sebesar 2% tapi DPP nya dari Faktur pajak bukan dari Jumlah bruto , apakah itu salah ?
    ilustrasinya :
    invoice 1.000.000 PPN 10.000 tetapi dia potong PPH 23 sebesar 2.000

    kasus ini terkait dengan DPP Nilai Lain dimana DPP tersebut khusus untuk PPN, tidak untuk PPh.
    jadi menurut saya seharusnya DPP PPh 23 ini dari Nilai Bruto yaitu 1.000.000 dan PPh 23 nya sebesar 20.000

    CMIIW

  • abetkasonk

    Member
    21 November 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by alessandra:

    apakah masih terutang PPh 23 yang harus dipotong pihak 1 ke pihak 3, jika secara prosedur sudah sesuai dengan KMK 141.

    menurut saya tidak, karena yang terutang adalah pihak ke 2. juga yang terjadi di lapangan, pihak ke 2 tidak memotong pihak ke 3 (yang kemudian akan ditagihkan ke kita). yang terutang hanyalah PPh23 antara pihak 1 ke pihak 3.

    CMIIW

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now