Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atas Internet PMK 141/2015
PPH 23 atas Internet PMK 141/2015
Rekan,,
sebenarnya jika kita dapat tagihan langsung dari provider internet dengan keterangan di invoice "tagihan internet bulan september 2015" dan kita langsung membayarkannya ke provider tersebut, apakah kita harus potong pph 23 nya seusia PMK 141/2015???
Thanks,
up up..
kayaknya sih kena PPh 23 atas Jasa Internet dan Sambungannya.., saya juga masih ragu nih..
Jasa Internet dan sambungannya tuh seperti bagaimana?iya harus potong pph 23 jasa internet, kemaren saya mengajukan permohonan pemotongan pph 23 kepada telxxm, dia mau kok dipot pph, dan transxx juga sama.
- Originaly posted by high heels:
, apakah kita harus potong pph 23 nya seusia PMK 141/2015???
Ya, harus potong pph 23, saya sudah konfirmasi ke KPP serta ke 3 provider internet swasta yg dipakai oleh perusahaan tempat saya kerja dan mereka semua menyetujui dan membenarkan pemotongan tersebut.
- Originaly posted by andylau:
.
ke telkom nya di bagian mana gan?
saya barusan ke plasa telkom, cs disana masih belum mengerti tentang hal ini..
jadi untuk telxxm bisa ya kita potong?
saya bingung soalnya untuk tagihan, saya tidak menerima invoice. dan sistem pembayaran kami langsung melalui bank.
pertama, saya tidak bisa kreditkan ppn nya
kedua, saya tidak bisa potong pph23 jugaapakah ada yg demikian jg?
salam.