Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atas Internet PMK 141/2015

  • PPH 23 atas Internet PMK 141/2015

  • High Heels

    Member
    8 October 2015 at 9:38 am
  • High Heels

    Member
    8 October 2015 at 9:38 am

    Rekan,,

    sebenarnya jika kita dapat tagihan langsung dari provider internet dengan keterangan di invoice "tagihan internet bulan september 2015" dan kita langsung membayarkannya ke provider tersebut, apakah kita harus potong pph 23 nya seusia PMK 141/2015???

    Thanks,

  • bsb1805

    Member
    8 October 2015 at 2:59 pm

    up up..

    kayaknya sih kena PPh 23 atas Jasa Internet dan Sambungannya.., saya juga masih ragu nih..
    Jasa Internet dan sambungannya tuh seperti bagaimana?

  • andylau

    Member
    8 October 2015 at 3:51 pm

    iya harus potong pph 23 jasa internet, kemaren saya mengajukan permohonan pemotongan pph 23 kepada telxxm, dia mau kok dipot pph, dan transxx juga sama.

  • VInTax

    Member
    8 October 2015 at 4:13 pm
    Originaly posted by high heels:

    , apakah kita harus potong pph 23 nya seusia PMK 141/2015???

    Ya, harus potong pph 23, saya sudah konfirmasi ke KPP serta ke 3 provider internet swasta yg dipakai oleh perusahaan tempat saya kerja dan mereka semua menyetujui dan membenarkan pemotongan tersebut.

  • m3y

    Member
    13 October 2015 at 1:47 pm
    Originaly posted by andylau:

    .

    ke telkom nya di bagian mana gan?

    saya barusan ke plasa telkom, cs disana masih belum mengerti tentang hal ini..

  • abetkasonk

    Member
    22 December 2016 at 11:57 am

    jadi untuk telxxm bisa ya kita potong?

    saya bingung soalnya untuk tagihan, saya tidak menerima invoice. dan sistem pembayaran kami langsung melalui bank.

    pertama, saya tidak bisa kreditkan ppn nya
    kedua, saya tidak bisa potong pph23 juga

    apakah ada yg demikian jg?

    salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now